Masih
banyak pengendara sepeda motor yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang
ada, padahal peraturan tentang lalu lintas pengguna sepeda motor sudah sangat
umum dimengerti, namun masih banyak saja yang melanggar peraturan tersebut dan
kadang harus sampai berurusan dengan para polisi. Padahal peraturan tersebut
dibuat untuk keamanan dan kenyamanan para pengendara itu sendiri dan tidak
merugikan bukan? Tetapi kenapa masih saja banyak pengendara yang melanggarnya?
Lihat
saja akibat terburuk yang ditimbulkan dari tidak menaati peraturan lalu lintas,
misalnya saja kecelakaan. Beruntung apabila mengalami kecelakaan namun tidak
parah atau tidak berakibat fatal, namun lebih beruntung lagi jika tidak
mengalaminya sama sekali. Lihat saja orang yang kadang menaati peraturan lalu
lintas (seperti memakai helm misalnya) lalu mengalami kecelakaan saja kadang
masih mengalami akibat fatal bahkan kematian, lalu bagai mana yang tidak menaatinya
sama sekali? Mau cari mati? Atau sudah bosan hidup? Yah itu tergantung dari
pemikiran masing – masing.
Namun
bagaimanapun kadang jika kita tidak menaati peraturan lalu luntas sebagai mana
mestinya lalu kita di tilang oleh polisi kadang kita lalu menghujat para polisi
tersebut yang telah menilang kita, dan saya pun pastinya akan begitu juga.
Walaupun sebenarnya adalah kita yang salah sehingga di tilang polisi, ya
walaupun tidak sedikit juga uang yang kita keluarkan jika di tilang, ya itu
juga merupakan kesalahan kita tidak mematuhi aturan juga bukan sehingga kita
ditilang dan keluar uang.
Oleh
karena itu kita harus memperhatikan peraturan – peraturan yang ada jika tidak
ingin sampai ditilang, masa anak hukum tidak taat hukum, apa kata dunia? Dan mulai
Januari 2010, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku,
menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati
jika tak mau di tilang ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit
yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana
dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang
lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini
beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor,
baik roda dua maupun roda empat/lebih:
1.
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan
lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan,
menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal
57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal
291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak
mengenakan helm SNI.
2.
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi
para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara
Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan,
segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan
perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
278.
3.
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM,
akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).
4.
Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal
283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak
Rp 750.000.
5.
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para
pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
6.
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
a. Pengemudi
sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000.-Pengemudi roda empat/lebih.
b. Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
7.
STNK, Jangan Lupa
Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya
(Pasal 288 Ayat (1)).
8.
SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal
288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
9.
Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini
harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan,
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
10.
Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat
berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan
sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
11.
Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para
pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu
utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
12.
Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap
pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp
250.000.
13.
Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para
pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan
isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama
satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
14.
Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini
salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
15.
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
16.
Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan
mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar
menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah :
·
Dalam berlalu lintas pengguna jalan
harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
·
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan
hanya dapat dilakukan jika :pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di
depannya.-diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri.
·
Sepeda motor, kendaraan bermotor yang
kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada
pada lajur kiri jalan.
·
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya
diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok
kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian
bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan
besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Semoga selamat dari tilangan
polisi!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar