Senin, 12 Januari 2015

Konstitusi

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang - undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara.
B.     Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang - wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
C.     Nilai konstitusi yaitu:
1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal - pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal - pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D.    Macam - macam konstitusi
a.       Menurut CF. Strong terdiri dari:
a)      Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b)      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
E.     Sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di indonesia
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarahnya, Undang - Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimana ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD‟45).
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut istilah Bung Karno sendiri merupakan revolutie - grondwet atau Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. Hal ini dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi “Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar”. Adanya ketentuan Pasal III Aturan Tambahan ini juga menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan ada setelah MPR-RI menetapkannya secara resmi.
F.      Amandemen UUD 1945
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yangmemuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harusmemiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwadan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehinggaperubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistempenyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadiotoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakansuatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraannegara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagidengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuanmengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuatsedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat danbukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginandari sekelompok orang belaka. Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktekketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalahbahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yangberlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampirsemua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah,maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Perubahan terhadap konstitusi tersebutmerupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain,amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem inidianut oleh Amerika Serikat.Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi yang dilaksanakan menurut pembatasan - pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadimelalui tiga macam kemungkinan, yaitu :
1.      Untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatifharus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yangditentukan secara pasti.
2.      Untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harusdibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
3.      Adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar.Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam carapertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabilaada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenanguntuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atauplebisit. Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yangdiberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikanpendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telahdisampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahandiatur dalam konstitusi. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan olehsejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukandengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karenakonstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negarabagian.
Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal iniadalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian.Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan olehsuatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara inidapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila adakehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanyamengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaanperundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaganegara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampaiselesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karyapendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.      Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.
2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.      Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia.
3.      Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat.
4.      Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama denganyang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarahketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. SejakProklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
                I.            Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
             II.            Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
          III.            Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
          IV.            Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
             V.            Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
          VI.            Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
       VII.            Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
    VIII.            Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945terdiri dari :
1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4 tercantum dasar negara yaitu Pancasila
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi : 16 Bab,37 Pasal,4 aturan peralihan,2 Aturan Tambahan.
Perubahan UUD dilakukan pada :
Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat(2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu : Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayat (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat(5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat(1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat(1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001. Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7Bayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2),24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).

Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat(1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar