PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang - undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara.
B. Tujuan
konstitusi yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang - wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
C. Nilai
konstitusi yaitu:
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal
- pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal - pasal yang terdapat
dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam -
macam konstitusi
a.
Menurut CF. Strong terdiri dari:
a)
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara, bangunan negara
dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b)
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
E.
Sejarah lahir dan perkembangan
konstitusi di indonesia
Sebagai
Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga
akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia. Dalam sejarahnya, Undang - Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei
1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimana ini kemudian menetapkan tim khusus yang
bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal
dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD‟45).
UUD
1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945,
yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh
Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. UUD 1945 memang
dimaksudkan sebagai UUD sementara yang menurut istilah Bung Karno sendiri merupakan
revolutie - grondwet atau Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti
dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah
memungkinkan. Hal ini dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Aturan
Tambahan Pasal II UUD 1945 yang berbunyi “Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar”. Adanya ketentuan Pasal III Aturan Tambahan ini juga
menegaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan
ada setelah MPR-RI menetapkannya secara resmi.
F. Amandemen
UUD 1945
Konstitusi
suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yangmemuat hal-hal
mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harusmemiliki sifat
yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwadan
semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi
sehinggaperubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap
sistempenyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah
menjadiotoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya
keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakansuatu hal yang
tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraannegara
yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai
lagidengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga
mengandung ketentuanmengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian
prosedurnya dibuatsedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah
benar-benar aspirasi rakyat danbukan berdasarkan keinginan semena-mena dan
bersifat sementara atau pun keinginandari sekelompok orang belaka. Pada
dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktekketatanegaraan
di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalahbahwa
apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi
yangberlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh
hampirsemua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah,maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Perubahan
terhadap konstitusi tersebutmerupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi.
Dengan perkataan lain,amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari
konstitusinya. Sistem inidianut oleh Amerika Serikat.Menurut C.F Strong ada
empat macam prosedur perubahan kosntitusi. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi yang dilaksanakan menurut
pembatasan - pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadimelalui tiga macam
kemungkinan, yaitu :
1.
Untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan
legislatifharus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu
(kuorum) yangditentukan secara pasti.
2.
Untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan
rakyat harusdibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan
umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian
melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
3.
Adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem
majelis dua kamar.Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan
rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan
syarat-syarat seperti dalam carapertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabilaada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenanguntuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atauplebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yangdiberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikanpendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telahdisampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahandiatur dalam konstitusi. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara
serikat yang dilakukan olehsejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada
negara serikat harus dilakukandengan persetujuan sebagian terbesar
negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karenakonstitusi dalam negara serikat
dianggap sebagai perjanjian antara negara-negarabagian.
Usul
perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal iniadalah
lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara
bagian.Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara
bagian. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan
olehsuatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Cara inidapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila adakehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta
wewenangnya hanyamengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaanperundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaganegara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampaiselesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen
mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karyapendiri negara
tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.
Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ
legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan
kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk
mengadakan perubahan-perubahan konstitusi.
2.
Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan
konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah
negara anggota tertentu.
Miriam
Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
1.
Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat
misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk
menerima perubahan.
2.
Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan
Australia.
3.
Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus
menyetujui, Contoh : Amerika Serikat.
4.
Musyawarah khusus (special convention), contoh :
beberapa negara Amerika Latin.
Dengan
demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama denganyang
dikemukakan oleh Hans Kelsen. Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi
beberapa kali dalam sejarahketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. SejakProklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga
macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
I.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
II.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
III.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
IV.
Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
V.
Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
VI.
Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
VII.
Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
VIII.
Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan PanitiaPersiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945terdiri dari :
1.
Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4 tercantum
dasar negara yaitu Pancasila
2. Batang Tubuh
(isi) yang meliputi : 16 Bab,37 Pasal,4 aturan peralihan,2 Aturan Tambahan.
Perubahan
UUD dilakukan pada :
Perubahan
I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2),
13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat(2) dan (3), 20 ayat (1),
(2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Perubahan
II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pada amandemen II ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu : Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayat
(1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat(5), 20A ayat
(1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat(1)
dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2),
28H ayat(1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1)
s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Perubahan
III diadakan pada tanggal 9 November 2001. Pada amandemen III ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1ayat (2) dan (3), 3 ayat (1)
s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7Bayat (1) s/d
(7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1)
s/d(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G
ayat (1) dan (2),24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d
(4), 24C ayat (1) s/d (6).
Perubahan
IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen IV ini, pasal-pasal
UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat
(4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat(1) s/d (5), 32
ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d
(5),Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar