Sumber
hukum tata negara adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan asal muasal dan
penyusunan peraturan yang mengatur tentang ketatanegaraan.
1. Sumber
Hukum Tata Negara Positif
a) UUD
1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang
dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak
tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945,
dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali
perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
b) Tap
MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi
hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa
sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan
MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara
hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi
termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Namun pada
tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali
menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.
Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak
serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan
pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang
sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era
reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Perubahan
UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
c) Peraturan
Pemrintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden (Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden)
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut
hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar