ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN
PEMBAHASAN
A.
Teks
Arab dan Terjemahan Hadis
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم
: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ،
لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث
حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam bersabda :“Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja,
niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi,
haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang
mengingkari (dakwaan)”.[1]
(HR.
Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
B.
Keywords
الْيَمِيْنَ
: Sumpah adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti
“sumpah”,menurut istilah yamin adalah
penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah
satu sifatnya .
Kata
yamin dipinjam dari kebiasaan orang yang
bersumpah selalu mengggunakan tangan
kanan untuk bersalaman.
Sebagaimana
bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang
siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia
mengambil yang baik itu (membatalkan
sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib
membayar kifarat atas sumpahnya
الْبَيِّنَةَ
: Bukti = Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh
pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim
akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat bukti ini sangat penting artinya
bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk
meyakinkan kebenaran tuntutan hak
penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti
tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
ْمُدَّعِي:
Orang Yang Menuduh yaitu seseorang yang mencap orang lain sekehendaknya tanpa
ada buktinya.
اَدَّعَى
: Menuduh yaitu menjadikan sesuatu sekehendaknya tanpa ada dasar yang kuat,yang
bisa dijadikan sebagai pedoman tuduhanya.
َنْكَر: Mengingkari adalah mangkir dari yang
sebenarnya.[2]
C.
Konteks
Munculnya Hadits
Hadits Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan
Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang
mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits
Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah Al-Asy’ats dengan
anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan
seseorang tentang sebuah sumur.
Kamipun mengangkat permasalahan tersebut
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah dua saksi atau dia akan bersumpah.”
Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Barang siapa yang
bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu
Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini merupakan salah satu
pokok hukum Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi
perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara
tidak boleh diputuskan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari
seseorang.[3]
D.
Korelasi dengan hadits lain yang setema
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum, namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.”
E.
Penjelasan isi hadits dengan literatur hadits yang ada
Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis
diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang
memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan
kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan
bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa
mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan,
masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi
mendatangkan bukti.Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang
bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.Seorang hakim harus berusaha keras
untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan
apa yang tampak baginya.
F.
Pemaknaan
kontekstual
Penulis kitab Al Arbain berkata :
“Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad
bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab
Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan
kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya anggapan
bahwa Hadits ini mauquf”. Penilaian semacam itu tidak berarti berlawanan dan
tidak juga menyalahi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam
bab hukum dan perselisihan. Karena Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan
kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan
tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa
bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jikadiamengingkarinya.
Hakim
tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan
bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun
dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam
perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh
bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim
memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia
tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar