PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada
masa sekarang ini dimana HAM dipandang sangat penting dan sangat dijunjung
tinggi oleh negara maupun dunia internasional kenapa masih saja banyak terjadi
pelamggaran-pelanggaran tentanng HAM? Apa karena HAM itu sendiri berarti kebebasan
sehingga menimbulkan akibat negatif tentang kebebasan itu sendiri? Namun apapun
alasannya HAM tetaplah harus dilindungi karena itu menyangkut hak-hak pribadi
maupun umum seseorang.
B. PERMASALAHAN
HAM
sekarang ini cukup sulit ditegakkan, dilihat dari angka kriminalitas yang
semakin meningkat dan semakin maraknya aksi-aksi seperti pembunuhan dan
pelecehan seksual yang semakin sering terjadi, mungkin ini dampak dari ekonomi
(kemiskinan) atau mungkin dampak dari modernisasi globalisasi yang tidak
merata. Namun permasalahan HAM yang tidak terselesaikan sejak dulu ialah
permasalahan antara Irak dan Palestina, entah negara lain yang seakan tidak
peduli atau amerika yang memihak Irak atau bahkan PBB yang tidak serius
menangani masalah tentang ini, yang jelas ini menimbulkan pertanyaan yang
serius tentang masalah ini.
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Individu Dalam Hukum Internasional
Individu
telah lama diakui sebagai subjek hukum internasional namun anggapan bahwa
negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional hingga kini masih
diikuti orang. Anggapan ini lahir dari pemahaman tentang hakikat hukum
internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
Secara
teoritis terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memandang subjek hukum
internasional. Pandangan pertama,
menyatakan subjek hukum internasional hanyalah negara. Hal ini bisa terlihat
dari kasus-kasus bahwa bila perjanjian internasional, seperti pemberlakuan
beberapa konvensi yang memberikan hak dan kewajiban tertentu orang per orang,
maka pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut diwakili oleh negaranya.
Pandangan
kedua menyatakan bahwa
individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya. Hans
Kelsen (1952, dalam Kusumaatmadja, 1990 : 69) adalah salah seorang ahli yang
berpendapat demikian. Menurutnya, hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah
hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang
mengorganisasi dirinya dalam negara itu. Dalam pandangan ini, negara
tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa
manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut.
Namun
dalam pengertian yang lebih luas, pengertian subjek hukum internasional
mencakup pula keadaan di mana yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang
terbatas, seperti kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan
oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi.
B. Klasifikasi
Hak-hak yang Dilindungi Secara Internasional
Di
dunia barat yang menganut nilai liberal, hak-hak yang lebih dahulu dikembangkan
adalah hak sipil dan politik yang pada mulanya bertujuan untuk mempertahankan
dan melindungi hak individu terhadap kekuasaan yang absolut dan bukan hak
ekonomi sosial dan budaya.
Namun
dengan negara yang menganut dalam konsep sosialis, hak ekonomi, sosial dan
budaya sebaliknya meminta campur tangan yang lebih jauh dari negara sebagai
satu-satunya lembaga yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Bahkan belum lama ini dilancarkan pula gagasan hak-hak generasi ke-3 atau
solidaritas yang mewujudkan hubungan yang lebih erat antara hak asasi dengan
konteks ekonomi dan sosial, pembangunan,
hak untuk perdamaian dan mendapatkan lingkungan yang sehat.[1]
C. Perlindungan
Hak-Hak Asasi dalam Kerangka Universal
Secara
tradisi satu-satunya pusat kekuasaan yang memiliki hak dan kewajiban hukum
adalah negara yang berdaulat itu sendiri, mereka berkuasa atas masyarakatnya
masing-masing dan dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya. Mereka merasa
bahwa rakyat dan individu masih berada di bawah negara yang berdaulat,
kekurangan deklarasi jangan dibiarkan merusak kepercayaan terhadap individu
telah menjadi subjek hukum internasional. Dengan meluasnya hak-hak asasi
manusia memberikan individu suatu subjek status subjek internasional dan sangat
membatasi gagasan campur tangan dalam masalah dalam negeri sepanjang ada
hubungannya dengan pelanggaran HAM.[2]
D. Perlindungan
Hak-hak Asasi dalam Kerangka Regional
1. Perlindungan
HAM Di Benua Eropa
Disusunnya
HA-KHAN Eropa, selain untuk memperkuat deklarasi HAM PBB juga untuk memperkuat
solidaritas HAM di negara-negara eropa. Disamping itu bangsa-bangsa eropa
memiliki persamaan tradisi , ide, sejarah, dan politik. Materi dasar dan
pengertian dasar HAM di negara-negara eropa tidak berbeda dengan
ketentuan-ketentuan yang tela ada di dalam deklarasi HAM PBB. Karena itu motif
pencetusan HAM negara-negara eropa antara lain bertujuan memperkuat HAM PBB.
Kemudian khusus untuk melindungi HAM, majelis eropa dengan kantor pusat di
prancis telah membentuk[3] :
·
Komisi HAM Eropa (European Commission of
Human Rights)
·
Mahkamah HAM (Europran Court of Human
Rights)
·
Panitia Para Menteri (Committe of
Ministers)
2. Perlindungan
HAM Di Kawasan Amerika
Negara-negara
amerika sejak tahun 1948 telah membentuk organisasi negara-negara amerika
(organization of america states) lewat kesepakatan Charter Bogota, kemudian
dalam Deklarasi Santiago ditegaskan kembali negar-negara amerika akan
mengaitkan/memasukkan HAM ke dalam konstitusinya. Pada tahun 1948 saat
diselenggarakan konferensi negara-negara amerika ke-9 telah disetujui pula
american declaration the rights and duties of man.
Pada
tahun 1959 telah dihasilkan satu resolusi pembentukan inter-american commission
of human rights, selanjutnya pada tahun 1969 disepakati pula american
convention. HAM negara-negara amerika menekankan dan menempatkan sebagai konsep
dasar negara, bukan gerakan-gerakan kedaerahan, hal ini sebagai sumbangan besar
penghormatan atas HAM.[4]
3. Perlindungan
HAM Di Kawasan Afrika
Negara-negara
afrika sudah membentuk organisasi negara-negara afrika, negara-negara afrika
telah menyelenggarakan koferensi I pada 1958, pertemuan tersebut menghasilkan
deklarasi berisi[5]
:
·
Menghormati HAM, sebagaimana ditentukan
dalam piagam PBB.
·
Segera memberikan dukungan kemerdekaan
bagi bangsa-bangsa afrika yanng masih dijajah.
·
mengutuk rasialisme di afrika selatan.
Konferensi
ke-2 tahun 1960 menegaskan kembali tentang penghapusan kolonialisme, mencegah
munculnya kolonialisme baru di afrika, serta mengajak semua negara untuk
melawan politik apartheid di farika selatan. Konferensi ke-3 diadakan tahun
1961, dihadiri oleh para sarjana hukum afrika, membahas the rule of law dalam
rangka menegakkan HAM antara lain berkaitan tentang ketatanegaraan, kepidanaan,
serta kepengacaraan.[6]
4. Perlindungan
HAM Di Kawasan Asia
Negara-negara
asia belum mempunyai piagam HAM, sebagaimana dimiliki negara-negara eropa,
amerika, maupun afrika. Hal ini disebabkan kuat dan dalamnya tradisi dan
agama-agama besar di kebanyakan negara-negara asia. Pengaruh tradisi dan agama
pada sebagian besar negara-negara asia mewarnai pola pikir dan sikap sebagian
besar negara-negara asia.
Sebenarnya
perjuanngan membebaskan diri dari penjajahan dan hak menentukan nasib sendiri
merupakan salah satu realisasi dari HAM. Karena itu persoalan lebih lanjut
adalah bagaimana HAM dapat segera diformalkan, yang berarti masuka dalam
ha-kham di banyak negara asia. Atau diawali dengan menyusunnya dalam satu
piagam HAM asia, sebagaimana dilakukan oleh berbagai negara dari berbagai
negara dari berbagai kawasan lain. Kalau langkah tersebut dianggap penting
dalam rangka mempercepat penghormatan atas HAM, penulis cenderung mengusulkan
para pemimpin negara-negara asia akan melangkah ke arah itu.[7]
E. Kendala-kendala
Universal Hak-hak Asasi Manusia
Kendala-kendala
yang dihadapi dalam penegakan ham antara lain adalah[8] :
1. Masih kurang pemahaman
tentang HAM.
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM
hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human
Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat
sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM
tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi
dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi
analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti
ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan
dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk
menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan
nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan
konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang
import.
2. Masih kurang
pengalaman
Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep formal
masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus membina
kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi
yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman
bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus hati-hati,
khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Sebab, forum kerjasama,
forum konsultasi, dan berbagai kebijakan selalu diboncengi kepentingan tertentu
yang sering tidak terasa bahwa tujuan yang hendak dicapai menjadi melenceng
jauh dari tujuan yang semula diharapkan.
3. Kemiskinan
Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan
diberantas. Tema memberantas kemiskinan telah banyak dipersoalkan di
forum-forum nasional, regional dan internasional, tetapi hingga saat ini belum
ada solusinya. Bahkan, ide memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat
miskin tanpa menambah sepeser pun uang ke kantong-kantong orang miskin. Dari
segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum
diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.
4. Keterbelakangan
Keterbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan
struktural. Kultural karena sering sekelompok orang yang terikat dalam satu
budaya yang sama memiliki adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama
pula. Untuk mengatasi diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika
berpikir.
5. Pemahaman HAM masih
terbatas dalam pemahaman gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan
bernegara diperlukan:
·
Adanya personil pemerintahan yang
berkualitas.
·
Aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung
jawab
·
Terbangunnya publik opini yang sehat atau
tersedia sumber informasi yang jelas.
·
Terbangunnya suatu kelompok pers yang
berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara.
·
Adanya sanksi terhadap aparat yang
melanggar HAM.
·
Tersedianya "bantuan hukum"
(legal-aid) di mana-mana.
·
Terbentuknya jaringan aparat pemerintahan
yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.
F. Perlindungan
Nasional Hak-hak Asasi Manusia
Perjuangan
penegakkan HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan
budaya dunia, termasuk indonesia. Karena itu memperjuangkan HAM sama dengan
memperjuangkan budaya bangsa atau membudayakan bangsa, antara manusia dan
kemanusiaan seluruh dunia sama dan satu.
Perbedaan
budaya yang beragam seluruh dunia hendaknya dipandang sebagai keragaman bunga
indah di taman firdaus. Justru disinilah indahnya sebuah keragaman. Kredo
bhineka tunggal ika merupakan kristalisasi dan pengakuan akan hal ini. Dengan
adanya perbedaan dan budaya, bila ada budaya yang bertentangan dengan spirit
HAM, maka diperlukan adanya dialog, pendekatan, dan penyelesaian yang bertahap
dan terus-menerus. Lewat kemauan dan pendekatan tersebut segera dapat ditemukan
jalan keluar yang baik dan memuaskan, karena penegakan HAM begian dari
cita-cita perjuangan bangsa.[9]
G. Peranan
Organisasi-organisasi Non-Pemeringah Hak Asasi Manusia
Oragnisasi-organisasi
internasional utama yang aktif dalam bidang HAM antara lain[10] :
1. Amnesty
Internasional
Organisasi
ini adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan di inggris pada
tahun 1961 dengan prakarsa seorang pengacara inggris, peter benenson, yang
mengajukan permohonan agar diberikan pengampunan bagi seluruh tahanan politik
dunia. Keberhasilan prakarsa ini telah menyebabkan didirikannya sebuah lembaga
yang permanan, yang tidak lama antaranya akan memperoleh kepercayaan dan rasa
hormat yang cukup luas sehingga mendapat hadiah nobel untuk perdamaian tahun
1997, memperoleh hadiah hak-hak asasi manusia PBB tahun 1978 dan hadiah hak-hak
asasi manusia dewan eropa tahun 1983.
2. Masyarakat
Anti Perbudakan Untuk Melindungi Hak-hak Asasi Manusia
Organisasi
non-pemerintah yang didirikan tahun 1823 ini memiliki pengaruh yang sangat
besar terhadap perundang-undangan dan praktik yang berkenaan dengan
dihapuskannya perbudakan. Tujuan mereka ialah menghapuskan perbudakan dan kerja
paksa dalam segala bentuknya, untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk pribumi
dan melindungi hak-hak asasi manusia sesuai dengan Deklarasi Universal HAM.
3. Federasi
Internasional untuk HAM
Organisasi
non-pemerintah ini terdiri dari cabang-cabang nasional di 36 negara. Ia didirkan tahun 1922 di
prancis untuk mendukung prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan persamaan.
Para anggotanya melakukan misi-misi penyelidikan, bertindak sebagai pengamat
kehakiman, melakukan protes dan mengirimkan wakil-wakil kepada pemerintah
mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
4. Liga
Internasional untuk Hak dan Kemerdekaan Rakyat
Badan
ini merupakan sebuah organisasi yang didirikan tahun 1976 oleh seorang politisi
kiri itali dan anggota parlemen itali.
5. Interights
Pusat
internasional untuk perlindungan HAM adalah sebuah pusat hukum yang berpusat di
london yang memperhatikan pelaksanaan praktik daripada HAM dalam pengadilan dan
mahkamah nasional, regional, dan internasional.
6. Kelompok
Hak Minoritas
Didirikan
di inggris oleh kalangan liberal, kalangan perguruan tinggi, dan orang pers.
Badan ini telah aktif semenjak permulaan tahun 1970-an dan kini mempunyai
kelompok-kelompoknya di seluruh dunia.
[1] Hukum Internasioanal Pengertian Peranan Dan
Fungsi Dalam Era Dinamika Global (2003). Hal 672-673
[2] Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah (1994).
Hal 249-250
[3] HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial,
Politik (2010).Hal 113-114
[4] Ibid. Hal 115
[5] Ibid. Hal 117
[6] Ibid. Hal 118
[7] Ibid. Hal 123
[8] http://lovesgreen.blogspot.com/2010/08/hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakan.html
[9] HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial,
Politik (2010).Hal 135
Tidak ada komentar:
Posting Komentar