Kamis, 15 Januari 2015

PERLINDUNGAN INTERNASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada masa sekarang ini dimana HAM dipandang sangat penting dan sangat dijunjung tinggi oleh negara maupun dunia internasional kenapa masih saja banyak terjadi pelamggaran-pelanggaran tentanng HAM? Apa karena HAM itu sendiri berarti kebebasan sehingga menimbulkan akibat negatif tentang kebebasan itu sendiri? Namun apapun alasannya HAM tetaplah harus dilindungi karena itu menyangkut hak-hak pribadi maupun umum seseorang.
B.     PERMASALAHAN
HAM sekarang ini cukup sulit ditegakkan, dilihat dari angka kriminalitas yang semakin meningkat dan semakin maraknya aksi-aksi seperti pembunuhan dan pelecehan seksual yang semakin sering terjadi, mungkin ini dampak dari ekonomi (kemiskinan) atau mungkin dampak dari modernisasi globalisasi yang tidak merata. Namun permasalahan HAM yang tidak terselesaikan sejak dulu ialah permasalahan antara Irak dan Palestina, entah negara lain yang seakan tidak peduli atau amerika yang memihak Irak atau bahkan PBB yang tidak serius menangani masalah tentang ini, yang jelas ini menimbulkan pertanyaan yang serius tentang masalah ini.







PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Individu Dalam Hukum Internasional
Individu telah lama diakui sebagai subjek hukum internasional namun anggapan bahwa negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional hingga kini masih diikuti orang. Anggapan ini lahir dari pemahaman tentang hakikat hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
Secara teoritis terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memandang subjek hukum internasional. Pandangan pertama, menyatakan subjek hukum internasional hanyalah negara. Hal ini bisa terlihat dari kasus-kasus bahwa bila perjanjian internasional, seperti pemberlakuan beberapa konvensi yang memberikan hak dan kewajiban tertentu orang per orang, maka pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut diwakili oleh negaranya.
Pandangan kedua menyatakan bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya. Hans Kelsen (1952, dalam Kusumaatmadja, 1990 : 69) adalah salah seorang ahli yang berpendapat demikian. Menurutnya, hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yang mengorganisasi  dirinya dalam negara itu. Dalam pandangan ini, negara tidak lain dari suatu konstruksi yuridis yang tidak mungkin terbentuk tanpa manusia-manusia yang menjadi warga negara tersebut.
Namun dalam pengertian yang lebih luas, pengertian subjek hukum internasional mencakup pula keadaan di mana yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas, seperti  kewenangan mengadakan penuntutan hak yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan suatu konvensi.
B.     Klasifikasi Hak-hak yang Dilindungi Secara Internasional
Di dunia barat yang menganut nilai liberal, hak-hak yang lebih dahulu dikembangkan adalah hak sipil dan politik yang pada mulanya bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi hak individu terhadap kekuasaan yang absolut dan bukan hak ekonomi sosial dan budaya.
Namun dengan negara yang menganut dalam konsep sosialis, hak ekonomi, sosial dan budaya sebaliknya meminta campur tangan yang lebih jauh dari negara sebagai satu-satunya lembaga yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Bahkan belum lama ini dilancarkan pula gagasan hak-hak generasi ke-3 atau solidaritas yang mewujudkan hubungan yang lebih erat antara hak asasi dengan konteks ekonomi  dan sosial, pembangunan, hak untuk perdamaian dan mendapatkan lingkungan yang sehat.[1]
C.     Perlindungan Hak-Hak Asasi dalam Kerangka Universal
Secara tradisi satu-satunya pusat kekuasaan yang memiliki hak dan kewajiban hukum adalah negara yang berdaulat itu sendiri, mereka berkuasa atas masyarakatnya masing-masing dan dapat melakukan apa saja yang dikehendakinya. Mereka merasa bahwa rakyat dan individu masih berada di bawah negara yang berdaulat, kekurangan deklarasi jangan dibiarkan merusak kepercayaan terhadap individu telah menjadi subjek hukum internasional. Dengan meluasnya hak-hak asasi manusia memberikan individu suatu subjek status subjek internasional dan sangat membatasi gagasan campur tangan dalam masalah dalam negeri sepanjang ada hubungannya dengan pelanggaran HAM.[2]
D.    Perlindungan Hak-hak Asasi dalam Kerangka Regional
1.       Perlindungan HAM Di Benua Eropa
Disusunnya HA-KHAN Eropa, selain untuk memperkuat deklarasi HAM PBB juga untuk memperkuat solidaritas HAM di negara-negara eropa. Disamping itu bangsa-bangsa eropa memiliki persamaan tradisi , ide, sejarah, dan politik. Materi dasar dan pengertian dasar HAM di negara-negara eropa tidak berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang tela ada di dalam deklarasi HAM PBB. Karena itu motif pencetusan HAM negara-negara eropa antara lain bertujuan memperkuat HAM PBB. Kemudian khusus untuk melindungi HAM, majelis eropa dengan kantor pusat di prancis telah membentuk[3] :
·         Komisi HAM Eropa (European Commission of Human Rights)
·         Mahkamah HAM (Europran Court of Human Rights)
·         Panitia Para Menteri (Committe of Ministers)

2.       Perlindungan HAM Di Kawasan Amerika
Negara-negara amerika sejak tahun 1948 telah membentuk organisasi negara-negara amerika (organization of america states) lewat kesepakatan Charter Bogota, kemudian dalam Deklarasi Santiago ditegaskan kembali negar-negara amerika akan mengaitkan/memasukkan HAM ke dalam konstitusinya. Pada tahun 1948 saat diselenggarakan konferensi negara-negara amerika ke-9 telah disetujui pula american declaration the rights and duties of man.
Pada tahun 1959 telah dihasilkan satu resolusi pembentukan inter-american commission of human rights, selanjutnya pada tahun 1969 disepakati pula american convention. HAM negara-negara amerika menekankan dan menempatkan sebagai konsep dasar negara, bukan gerakan-gerakan kedaerahan, hal ini sebagai sumbangan besar penghormatan atas HAM.[4]
3.       Perlindungan HAM Di Kawasan Afrika
Negara-negara afrika sudah membentuk organisasi negara-negara afrika, negara-negara afrika telah menyelenggarakan koferensi I pada 1958, pertemuan tersebut menghasilkan deklarasi berisi[5] :
·         Menghormati HAM, sebagaimana ditentukan dalam piagam PBB.
·         Segera memberikan dukungan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa afrika yanng masih dijajah.
·         mengutuk rasialisme di afrika selatan.
Konferensi ke-2 tahun 1960 menegaskan kembali tentang penghapusan kolonialisme, mencegah munculnya kolonialisme baru di afrika, serta mengajak semua negara untuk melawan politik apartheid di farika selatan. Konferensi ke-3 diadakan tahun 1961, dihadiri oleh para sarjana hukum afrika, membahas the rule of law dalam rangka menegakkan HAM antara lain berkaitan tentang ketatanegaraan, kepidanaan, serta kepengacaraan.[6]
4.       Perlindungan HAM Di Kawasan Asia
Negara-negara asia belum mempunyai piagam HAM, sebagaimana dimiliki negara-negara eropa, amerika, maupun afrika. Hal ini disebabkan kuat dan dalamnya tradisi dan agama-agama besar di kebanyakan negara-negara asia. Pengaruh tradisi dan agama pada sebagian besar negara-negara asia mewarnai pola pikir dan sikap sebagian besar negara-negara asia.
Sebenarnya perjuanngan membebaskan diri dari penjajahan dan hak menentukan nasib sendiri merupakan salah satu realisasi dari HAM. Karena itu persoalan lebih lanjut adalah bagaimana HAM dapat segera diformalkan, yang berarti masuka dalam ha-kham di banyak negara asia. Atau diawali dengan menyusunnya dalam satu piagam HAM asia, sebagaimana dilakukan oleh berbagai negara dari berbagai negara dari berbagai kawasan lain. Kalau langkah tersebut dianggap penting dalam rangka mempercepat penghormatan atas HAM, penulis cenderung mengusulkan para pemimpin negara-negara asia akan melangkah ke arah itu.[7]

E.     Kendala-kendala Universal Hak-hak Asasi Manusia
Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan ham antara lain adalah[8] :
1.       Masih kurang pemahaman tentang HAM.
Banyak orang menangkap pemahaman HAM dari segi pemikiran formal belaka. HAM hanya dilihat sebagaimana yang tertulis dalam "Declaration of Human Rights" atau apa yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Namun, hakikat pemahaman HAM harus dilihat sebagai suatu konsep yang bersifat multidimensi. Sebab, dalam pemahaman HAM tertanam di dalamnya konsep dasar "Politik, Hukum, sosiologi, filosofi, ekonomi dan realitas masyarakat masa kini, agenda internasional, yurisprudensi analitis, yurisprudensi normatif, etika dan estetika". Jika makna seperti ini dapat ditangkap melalui suatu proses pembelajaran, pemahaman, penghayatan dan akhirnya diyakini, barulah kita dapat menuju kepada suatu proses untuk menjadi HAM ini sebagai bagian dari Wawasan Nasional. Bagian dari kebijakan nasional, menjadikan HAM sebagai strategi nasional, program nasional dan konsistensi. Tetapi, jangan lupa bahwa HAM yang formal ini adalah barang import.
2.       Masih kurang pengalaman
Disadari atau tidak kita harus akui bahwa HAM sebagai suatu konsep formal masih terasa baru di masyarakat kita. Kondisi ini mendorong kita harus membina kerjasama dengan beberapa negara dalam mencari gagasan, menciptakan kondisi yang kondusif, dan memberikan proteksi perlindungan HAM, persepsi dan pemahaman bersama seperti ini perlu didorong dan ditegakkan. Namun, kita harus hati-hati, khususnya dalam menjalin kerjasama dengan negara lain. Sebab, forum kerjasama, forum konsultasi, dan berbagai kebijakan selalu diboncengi kepentingan tertentu yang sering tidak terasa bahwa tujuan yang hendak dicapai menjadi melenceng jauh dari tujuan yang semula diharapkan.
3.       Kemiskinan
Kemiskinan adalah sumber kebodohan, oleh sebab itu harus diperangi dan diberantas. Tema memberantas kemiskinan telah banyak dipersoalkan di forum-forum nasional, regional dan internasional, tetapi hingga saat ini belum ada solusinya. Bahkan, ide memberantas kemiskinan hanya mampu memobilisasi masyarakat miskin tanpa menambah sepeser pun uang ke kantong-kantong orang miskin. Dari segi HAM seolah-olah konvensi hak-hak sosial dan ekonomi yang belum diratifikasi oleh Indonesia perlu diwujudkan.
4.       Keterbelakangan
Keterbelakangan ini adalah suatu penyakit yang bersifat kultural dan struktural. Kultural karena sering sekelompok orang yang terikat dalam satu budaya yang sama memiliki adat-istiadat yang sama dan ara berpikir yang sama pula. Untuk mengatasi diperlukan proses pendidikan dan kebiasaan menggunakan logika berpikir.
5.       Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
Untuk membangun HAM dalam masyarakat untuk menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara diperlukan:
·         Adanya personil pemerintahan yang berkualitas.
·         Aparat pemerintah yang bermodal dan bertanggung jawab
·         Terbangunnya publik opini yang sehat atau tersedia sumber informasi yang jelas.
·         Terbangunnya suatu kelompok pers yang berani dan bebas dalam koridor menjaga keutuhan bangsa dan negara.
·         Adanya sanksi terhadap aparat yang melanggar HAM.
·         Tersedianya "bantuan hukum" (legal-aid) di mana-mana.
·         Terbentuknya jaringan aparat pemerintahan yang bersih, berwibawa sehingga bersinergi.
F.      Perlindungan Nasional Hak-hak Asasi Manusia
Perjuangan penegakkan HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan budaya dunia, termasuk indonesia. Karena itu memperjuangkan HAM sama dengan memperjuangkan budaya bangsa atau membudayakan bangsa, antara manusia dan kemanusiaan seluruh dunia sama dan satu.
Perbedaan budaya yang beragam seluruh dunia hendaknya dipandang sebagai keragaman bunga indah di taman firdaus. Justru disinilah indahnya sebuah keragaman. Kredo bhineka tunggal ika merupakan kristalisasi dan pengakuan akan hal ini. Dengan adanya perbedaan dan budaya, bila ada budaya yang bertentangan dengan spirit HAM, maka diperlukan adanya dialog, pendekatan, dan penyelesaian yang bertahap dan terus-menerus. Lewat kemauan dan pendekatan tersebut segera dapat ditemukan jalan keluar yang baik dan memuaskan, karena penegakan HAM begian dari cita-cita perjuangan bangsa.[9]
G.    Peranan Organisasi-organisasi Non-Pemeringah Hak Asasi Manusia
Oragnisasi-organisasi internasional utama yang aktif dalam bidang HAM antara lain[10] :
1.       Amnesty Internasional
Organisasi ini adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang didirikan di inggris pada tahun 1961 dengan prakarsa seorang pengacara inggris, peter benenson, yang mengajukan permohonan agar diberikan pengampunan bagi seluruh tahanan politik dunia. Keberhasilan prakarsa ini telah menyebabkan didirikannya sebuah lembaga yang permanan, yang tidak lama antaranya akan memperoleh kepercayaan dan rasa hormat yang cukup luas sehingga mendapat hadiah nobel untuk perdamaian tahun 1997, memperoleh hadiah hak-hak asasi manusia PBB tahun 1978 dan hadiah hak-hak asasi manusia dewan eropa tahun 1983.
2.       Masyarakat Anti Perbudakan Untuk Melindungi Hak-hak Asasi Manusia
Organisasi non-pemerintah yang didirikan tahun 1823 ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perundang-undangan dan praktik yang berkenaan dengan dihapuskannya perbudakan. Tujuan mereka ialah menghapuskan perbudakan dan kerja paksa dalam segala bentuknya, untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk pribumi dan melindungi hak-hak asasi manusia sesuai dengan Deklarasi Universal HAM.
3.       Federasi Internasional untuk HAM
Organisasi non-pemerintah ini terdiri dari cabang-cabang nasional  di 36 negara. Ia didirkan tahun 1922 di prancis untuk mendukung prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan persamaan. Para anggotanya melakukan misi-misi penyelidikan, bertindak sebagai pengamat kehakiman, melakukan protes dan mengirimkan wakil-wakil kepada pemerintah mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM.
4.       Liga Internasional untuk Hak dan Kemerdekaan Rakyat
Badan ini merupakan sebuah organisasi yang didirikan tahun 1976 oleh seorang politisi kiri itali dan anggota parlemen itali.
5.       Interights
Pusat internasional untuk perlindungan HAM adalah sebuah pusat hukum yang berpusat di london yang memperhatikan pelaksanaan praktik daripada HAM dalam pengadilan dan mahkamah nasional, regional, dan internasional.
6.       Kelompok Hak Minoritas
Didirikan di inggris oleh kalangan liberal, kalangan perguruan tinggi, dan orang pers. Badan ini telah aktif semenjak permulaan tahun 1970-an dan kini mempunyai kelompok-kelompoknya di seluruh dunia.



[1] Hukum Internasioanal Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (2003). Hal 672-673
[2] Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah (1994). Hal 249-250
[3] HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik (2010).Hal 113-114
[4] Ibid. Hal 115
[5] Ibid. Hal 117
[6] Ibid. Hal 118
[7] Ibid. Hal 123
[8] http://lovesgreen.blogspot.com/2010/08/hambatan-dan-tantangan-dalam-penegakan.html
[9] HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik (2010).Hal 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar