PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Dalam prakteknya semua bentuk pemerintah dan pemerintahan
rentan korupsi.[[1]]
Korupsi di Indonesia
berkembang secara sistemik.
Bagi banyak orang korupsi
bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi
antar negara, Indonesia selalu menempati
posisi paling rendah.
Perkembangan
korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi
di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi
di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat
peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.
Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di
Indonesia.
B. Unsur –
unsur Perbuatan Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[[2]]
:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
C. Jenis –
jenis Korupsi
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya[[3]]
:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan dan pemerasan dalam
jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
D. Institusi
Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia
saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim
Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Dalam keputusan Presiden, Tim
Tastipikor merupakan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang melaksanakan
tugasnya sesuai dengan Fungsi dan wewenangnya masing – masing dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden. Masa tugas Tim Tastipikor adalah selama 2 tahun
dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat
menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003
untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebenarnya komisi pemberantasan
korupsi sudah ada sejak zaman Orde Lama dengan nama Panitia Retooling Aparatur
negara (PARAN) yang kemudian pada tahun 1963 diganti dengan Operasi Budhi,
namun mengalami kemandegan karena alasan politis.
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga
non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar