Senin, 12 Januari 2015

Korupsi

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dalam prakteknya semua bentuk pemerintah dan pemerintahan rentan korupsi.[[1]]
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.


B.     Unsur – unsur Perbuatan Korupsi
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut[[2]] :
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
C.     Jenis – jenis Korupsi
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya[[3]] :
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan dan pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
D.    Institusi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1.      Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Dalam keputusan Presiden, Tim Tastipikor merupakan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Fungsi dan wewenangnya masing – masing dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Masa tugas Tim Tastipikor adalah selama 2 tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebenarnya komisi pemberantasan korupsi sudah ada sejak zaman Orde Lama dengan nama Panitia Retooling Aparatur negara (PARAN) yang kemudian pada tahun 1963 diganti dengan Operasi Budhi, namun mengalami kemandegan karena alasan politis.

3.      Kepolisian
4.      Kejaksaan
5.      BPKP
6.      Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
[2] Ibid
[3] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar