Senin, 12 Januari 2015

Negara - Negara Yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia Pertama Kali

1.      Mesir
Pada bulan 22 Maret 1946, negara Mesir mengakui secara de facto Kemerdekaan Indonesia dengan mengakhiri kepengurusan WNI dari kedutaan Belanda di Mesir. Pengakuan de Jure pada tanggal 10 Juni 1947 di tandatangi secara resmi Perjanjian Persahabatan RI-Mesir dan sekaligus mendirikan Kedutaan RI pertama di luar negeri. Secara resmi pemerintah Mesir mengakui kedaulatan pemerintah RI atas Indonesia pada 22 Maret 1946. 
-          Liga Arab secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 (Saudi, Qatar, dsb)
-          Suriah 3 Juli 1947
-          Lebanon & Irak 9 Juli 1947
Liga Arab secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946. Alasan Liga Arab menganjurkan kepada semua negara anggotanya supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat karena didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta kekeluargaan.
2.      Palestina
Dukungan Palestina justru setahun sebelum proklamasi, ini diwakili oleh Syekh Muhammad Amin Al-Husaini (mufti besar Palestina). Pada 6 September 1944, Radio Berlin berbahasa Arab menyiarkan ‘ucapan selamat’ beliau ke seluruh dunia Islam, bertepatan ‘pengakuan Jepang’ atas kemerdekaan Indonesia.
3.      Belanda
Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda adalah peristiwa di mana Belanda akhirnya mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan tanggal 27 Desember 1949 saat soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.
Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005.
4.      Vatican
Negara Vatikan adalah negara Eropa pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia dan Vatikan merupakan negara yang memiliki pengaruh besar terhadap arah politik dunia khususnya bagi negara-negara sekutu seperti Amerika dan Inggris.

Pengakuan De Facto dan De Jure
I.                   Pengakuan de facto
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.
II.                Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :
1.       Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas.
2.      Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.

Pengakuan ini juga berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de jure suatu negara. Kedaulata de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum, sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Secara teoritis kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati secara nyata. Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan dari rakyat dan ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum.  Dalam pengakuan kedaulatan de jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan aturan negara dapat ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara.
Penguasa menggunakan kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas wilayah negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.
Dalam suatu sistem politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur warga negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta unsur pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.

Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan. Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.

3 komentar: