1. Mesir
Pada bulan 22 Maret 1946, negara Mesir mengakui secara
de facto Kemerdekaan Indonesia dengan mengakhiri kepengurusan WNI dari kedutaan
Belanda di Mesir. Pengakuan de Jure pada tanggal 10 Juni 1947 di tandatangi
secara resmi Perjanjian Persahabatan RI-Mesir dan sekaligus mendirikan Kedutaan
RI pertama di luar negeri. Secara resmi pemerintah Mesir
mengakui kedaulatan pemerintah RI atas Indonesia pada 22 Maret 1946.
-
Liga Arab
secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 (Saudi,
Qatar, dsb)
-
Suriah 3
Juli 1947
-
Lebanon
& Irak 9 Juli 1947
Liga Arab secara resmi keputusan sidang Dewan Liga
Arab tanggal 18 November 1946. Alasan Liga Arab menganjurkan kepada semua
negara anggotanya supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang
berdaulat karena didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta
kekeluargaan.
2. Palestina
Dukungan Palestina justru setahun sebelum proklamasi,
ini diwakili oleh Syekh Muhammad Amin
Al-Husaini (mufti besar Palestina). Pada 6 September 1944, Radio Berlin
berbahasa Arab menyiarkan ‘ucapan selamat’ beliau ke seluruh dunia Islam,
bertepatan ‘pengakuan Jepang’ atas kemerdekaan Indonesia.
3. Belanda
Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda
adalah peristiwa di mana Belanda akhirnya mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia,
bukan tanggal 27 Desember 1949 saat soevereiniteitsoverdracht (penyerahan
kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.
Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005.
Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005.
4. Vatican
Negara Vatikan adalah negara Eropa pertama yang
mengakui kedaulatan Indonesia dan Vatikan merupakan negara yang memiliki pengaruh
besar terhadap arah politik dunia khususnya bagi negara-negara sekutu seperti
Amerika dan Inggris.
Pengakuan De
Facto dan De Jure
I.
Pengakuan de facto
Pengakuan yang diberikan
oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara,
seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan
sifatnya, pengakuan de facto
bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan
hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik
belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan
de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh
negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau
tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan
terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan
kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan
kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah
memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana
masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de
facto.
Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh
suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam
memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus
sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan
merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara
de facto.
II.
Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah
pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekuensi atau pengakuan secara internasional
Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure
dibagi menjadi dua, yakni :
1.
Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas.
2.
Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat
diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan
perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh seorang duta
besar yang berkuasa penuh.
Pengakuan ini juga
berkaitan dengan pengakuan
kedaulatan de jure suatu negara. Kedaulata de jure suatu negara
adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku
yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum, sudah
dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal
17 Agustus 1945.
Secara teoritis
kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati secara nyata.
Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan dari rakyat dan
ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum. Dalam pengakuan kedaulatan de
jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan aturan negara dapat
ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara.
Penguasa menggunakan
kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku masyarakat
dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas wilayah
negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.
Dalam suatu sistem
politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur warga
negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta unsur
pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.
Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan
de facto dan de jure harus bersamaan. Secara Defacto Indonesia diakui
mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke.
Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai
tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara
itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai
pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara
defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu
bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak
dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan
de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah negara yang sah
yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur
dirinya sendiri.
Hatur Nuhun
BalasHapusanjing
BalasHapusHOAX AJA INI
BalasHapus