Hukum
sipil adalah sistem hukum yang digunakan oleh bangsa-bangssa Eropa, sejarah
sistem hukum ini adalah sistem hukum yang dignakan oleh bangsa Romawi kuno,
namun sejalan dengan waktu sistem hukum ini banyak aturan-aturan yang dirubah
dari sistem hukum sipil pada zaman romawi kuno karena tidak sesuai dengan
keadaan zaman modern seperti sekarang ini.
Perkembangan
hukum sipil menjadi hukum modern seperti sekarang ini bukan melalui proses yang
sederhana dan singkat, dalam perkembangannya hukum sipil ini melibatkan
perkembangan revolusi intelektual yang kompleks, sehingga memunculkan aturan
dan prosedur subtantif hukum yang baru. Perubahan hukum ini didasari pada
berbagai macam faktor-faktor dari akal pikiran manusia akan perubahan, seperti
sekulerisasi, anti feodalisme, pemisahan berbagai lembaga pemerintahan, serta
statisme dan nasionalisme.
Sistem
hukum ini sungguh berkebalikan dari sistem hukum Islam yang menyatakan bahwa hukum
dan agama adalah satu dan tidak bisa dipisahkan. Bagaimana tidak, dalam sistem
hukum sipil ini secara terang menyatakan bahwa hukum dan agama harus
dipisahkan, hukum tidak lagi diambil dari otoritas agama, tetapi didasarkan
pada pemikiran rasional yang terpisah dari agama. Karena pada sistem hukum ini
didasari pada pemikiran bahwa manusia yang menjalani hidup maka manusailah juga
yang membuat aturan.
Dengan
menitik beratkan semua permasalhan pada akal, diharapka menusia dapat
mengontrol segala aktivitas dan segala tantangan hidup, sehingga dengan
didasarkan pada akal manusia mulai membuat aturan-aturan yang tanpa harus
tertuju pada aturan tuhan. Karena setiap manusia deberkati akal pikiran
sehingga mereka bisa membuat pilihan pada hidup mereka sendiri tanpa terkekang
pada aturan-aturan yang dibuat oleh Tuhan.
Dalam
masa-masa perkembangan hukum sipil banyak terjadi perubahan-perubahan pada
sistem hukum yang ada maupun pada sistem pemerintahannya, seperti pemisahan
secara jelas kekuasaan pemerintahan sehingga negara menjadi negara sekuler.
Sehingga hukum diatur dan ditentukan oleh negara, sisten hukum diharapkan
mengekpresikan gagasan-gagasan nasionalserta kesatuan budaya bangsa.
Revolusi
intelektual mengakibatkan manusia melihat kehidupan terpisah dari ranah agama,
mereka berfikiran idup di dunia ini tidak ada hubungannya dengan dunia akhirat
(ajaran agama). Akibatnya Tuhan tidak lagi dianggap sebagai pencipta alam, dan
sumber-sumber sakral pun harus diganti dengan sumber-sumber yang mendukung
hukum sipil.
Dengan
munculnya negara-negara modern, kekuasaan pun sepenuhnya terletak di tangan
negara (sentralisme). Dalam hal ini negara mulai menuangkan setiap hukum
kedalam buku yang ditulis secara detail. Keadilan dalam terminologi hukum
diterjemahkan sebagai keadaan yang dapat diterima akal sehat secara umum pada
waktu tertentu tentang apa yang benar. Inilah posisi orisinal manusia ketika
bergabung dalam komunitas bernama kontrak sosial.
Keadilan
merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang
perjalanan filsafat hukum. Telah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan hukum
memang tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan kegiatannya. Putusan hakim,
misalnya, sedapat mungkin merupakan resultante dari ketiganya. Sekalipun
demikian, tetap ada yang berpendapat, diantara ketiga tujuan yang paling
penting, bahkan ada yang berpendapat merupakan tujuan hukum satu-satunya.
Meskipun
secara konseptual idealisme yang terkandung dalam keadilan substantif, namun
upaya mewujudkan keadilan substantif lazim berbenturan dengan problematika
kepastian hukum (equality).
Dengan
begitu bahwa
keadilan substantive adalah Keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan-aturan
hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan procedural yang
tidak berpengaruh pada hak-hak substantif Penggugat. Jadi dengan kata lain
keadilan substantive meruapakan keadilan yang tidak diatur dalam aturan
undang-undang tetapi melainkan dengan melihat substansi kasus yang terjadi
meskipun tidak ditulisakn dalam undang-undang.
Dan dengan
dimulainya ekspansi bangsa-bangsa eropa mereka selain mencari jajahan dan
menyebarkan agama mereka juga membawa sistem hukum sipil untuk di terapkan di
negara-negara jajahan mereka, dengan begitu negara-negara jajahan yang
sebelumnya juga telah memiliki hukum yang mengatur menjadi harus menerima hukum
yang baru dari para penjajah, sehingga terjadilah pencampuran hukum antara
hukum asli dengan hukum sipil yang di bawa oleh para penjajah, sehingga
terciptalah hukum-hukum baru dengan adanya pencampuran sisten hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar