Senin, 12 Januari 2015

SISTEM HUKUM SIPIL

Hukum sipil adalah sistem hukum yang digunakan oleh bangsa-bangssa Eropa, sejarah sistem hukum ini adalah sistem hukum yang dignakan oleh bangsa Romawi kuno, namun sejalan dengan waktu sistem hukum ini banyak aturan-aturan yang dirubah dari sistem hukum sipil pada zaman romawi kuno karena tidak sesuai dengan keadaan zaman modern seperti sekarang ini.
Perkembangan hukum sipil menjadi hukum modern seperti sekarang ini bukan melalui proses yang sederhana dan singkat, dalam perkembangannya hukum sipil ini melibatkan perkembangan revolusi intelektual yang kompleks, sehingga memunculkan aturan dan prosedur subtantif hukum yang baru. Perubahan hukum ini didasari pada berbagai macam faktor-faktor dari akal pikiran manusia akan perubahan, seperti sekulerisasi, anti feodalisme, pemisahan berbagai lembaga pemerintahan, serta statisme dan nasionalisme.
Sistem hukum ini sungguh berkebalikan dari sistem hukum Islam yang menyatakan bahwa hukum dan agama adalah satu dan tidak bisa dipisahkan. Bagaimana tidak, dalam sistem hukum sipil ini secara terang menyatakan bahwa hukum dan agama harus dipisahkan, hukum tidak lagi diambil dari otoritas agama, tetapi didasarkan pada pemikiran rasional yang terpisah dari agama. Karena pada sistem hukum ini didasari pada pemikiran bahwa manusia yang menjalani hidup maka manusailah juga yang membuat aturan.
Dengan menitik beratkan semua permasalhan pada akal, diharapka menusia dapat mengontrol segala aktivitas dan segala tantangan hidup, sehingga dengan didasarkan pada akal manusia mulai membuat aturan-aturan yang tanpa harus tertuju pada aturan tuhan. Karena setiap manusia deberkati akal pikiran sehingga mereka bisa membuat pilihan pada hidup mereka sendiri tanpa terkekang pada aturan-aturan yang dibuat oleh Tuhan.
Dalam masa-masa perkembangan hukum sipil banyak terjadi perubahan-perubahan pada sistem hukum yang ada maupun pada sistem pemerintahannya, seperti pemisahan secara jelas kekuasaan pemerintahan sehingga negara menjadi negara sekuler. Sehingga hukum diatur dan ditentukan oleh negara, sisten hukum diharapkan mengekpresikan gagasan-gagasan nasionalserta kesatuan budaya bangsa.
Revolusi intelektual mengakibatkan manusia melihat kehidupan terpisah dari ranah agama, mereka berfikiran idup di dunia ini tidak ada hubungannya dengan dunia akhirat (ajaran agama). Akibatnya Tuhan tidak lagi dianggap sebagai pencipta alam, dan sumber-sumber sakral pun harus diganti dengan sumber-sumber yang mendukung hukum sipil.
Dengan munculnya negara-negara modern, kekuasaan pun sepenuhnya terletak di tangan negara (sentralisme). Dalam hal ini negara mulai menuangkan setiap hukum kedalam buku yang ditulis secara detail. Keadilan dalam terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan yang dapat diterima akal sehat secara umum pada waktu tertentu tentang apa yang benar. Inilah posisi orisinal manusia ketika bergabung dalam komunitas bernama kontrak sosial.
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan filsafat hukum. Telah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan hukum memang tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum, dan kemanfaatan. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan kegiatannya. Putusan hakim, misalnya, sedapat mungkin merupakan resultante dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, diantara ketiga tujuan yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat merupakan tujuan hukum satu-satunya.
Meskipun secara konseptual idealisme yang terkandung dalam keadilan substantif, namun upaya mewujudkan keadilan substantif lazim berbenturan dengan problematika kepastian hukum (equality).
Dengan begitu bahwa keadilan substantive adalah Keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan-aturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan procedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif Penggugat. Jadi dengan kata lain keadilan substantive meruapakan keadilan yang tidak diatur dalam aturan undang-undang tetapi melainkan dengan melihat substansi kasus yang terjadi meskipun tidak ditulisakn dalam undang-undang.
Dan dengan dimulainya ekspansi bangsa-bangsa eropa mereka selain mencari jajahan dan menyebarkan agama mereka juga membawa sistem hukum sipil untuk di terapkan di negara-negara jajahan mereka, dengan begitu negara-negara jajahan yang sebelumnya juga telah memiliki hukum yang mengatur menjadi harus menerima hukum yang baru dari para penjajah, sehingga terjadilah pencampuran hukum antara hukum asli dengan hukum sipil yang di bawa oleh para penjajah, sehingga terciptalah hukum-hukum baru dengan adanya pencampuran sisten hukum tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar