Senin, 12 Januari 2015

Prinsip Kesetaraan, Kemerdekaan, Non Intervensi dan Prinsip Membela Diri

Sebagai subjek hukum internasional, negara memiliki prinsip – prinsip yang di atur dalam hukum internasional. Dan prinsip – prinsip tersebut harus di junjung tinggi oleh setiap negara – negara di dunia, dan prinsip – prinsip tersebut dibuat bukan karena tanpa alasan, mungkin alasan terkuat adalah agar untuk menciptakan perdamaian atau meminimalisir kekacauan antar negara di dunia ini, ya walau pada dasarnya masih tetap banyak penyimpangan – penyimpangan di dalamnya.
A.    Prinsip Kesetaraan
Prinsip ini berpangkal pada ajaran kaum naturalis yang menyatakan bahwa, seperti halnya orang – orang bebas dalam keadaan alaminya, setiap negara secara alami adalah juga sederajat satu sama lain. Ajaran ini diterapkan sebagai ketentuan hukum internasional antara lain dalam piagam PBB. Piagam itu menetapkan bahwa salah satu tujuan PBB adalam mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan prinsip kesetaraan hak. Diterapkan juga dalam piagam itu bahwa PBB berdasarkan prinsip kesetaraan kedaulatan dari semua anggotanya. Dalam praktik, pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan kesetaraan pihak – pihak yang berjanji. Dalam pembuatan perjanjian internasional pihak yang satu tidak dapat memaksakan kehendaknya pada pihak lain.
B.     Prinsip Kemerdakaan
Negara yang merdeka adalah negara yang berdaulat, yakni negara yang memegang sendiri kekuasaan negaranya dalam batas – batas hukum internasional. Contoh negara merdeka ialah kekuasaan eksklusif atas urusan domestiknya, kekuasaan menerima atau mengusir orang asing dan hak istimewa perutusan diplomatiknya di negara lain.
C.     Prinsip Non Intervensi
Intervensi adalah campur tangan sebuah negara pada negara lain yang jelas – jelas bukan urusannya. Intervensi juga pada dasarnya dilarang oleh hukum internasional, karena intervensi itu bertentangan dengan kehendak dari negara yang dicampuri dan mengurangi kedaulatan politik negara tersebut.
Ketentuan umum tentang intervensi itu ada beberapa pengecualiannya. Dalam hal – hal tertentu negara dianggap berhak mengadakan intervensi menurut hukum internasional. Hak – hal itu antara lain ialah intervensi kolektif berdasarkan piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak, kepentingan dan keselamatan pribadi warga negara di luar negeri, intervensi untuk mempertahankan diri, dan intervensi pada negara yang  melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional terhadap hukum  yang mengadakan intervensi.
Dalam melaksanakan intervensi ini, negara yang bersangkutan harus menaati kewajiban – kewajiban yang ditetapkan piagam PBB. Piagam itu tidak membenarkan intervensi yang dilakukan dengan ancaman dan penggunaan kekerasan yang merugikan integritas wilayah, atau kebebsan politik negara yang di intervensi.
D.    Prinsip Mempertahankan Diri
Prinsip untuk mempertahankan diri adalah hak untuk mempertahankan kelangsungan kemerdekaan negara yang bersangkutan. Prinsip atau hak ini juga di akui piagam PBB. Piagam itu menerapkan hak negara untuk mempertahankan diri terhadp serangan bersenjatayang terjadi padanya. Usaha mempertahankan diri itu dapat dilakukan sendiri atau bersama negara lain.
Kesimpulan

Prinsip kesetaraan, kemerdekaan, non intervensi dan prinsip membela diri adalah prinsip atau hak suatu negara dalam hubungan kedudukannya terhadap negara lain yang merupakan hak dan kewajiban suatu negara. Dan hal tersebut merupakan hal yang harus ditaati karena di atur dalam hukum internasional dan juga tercantum dalam piagam PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar