Sebagai subjek hukum internasional, negara
memiliki prinsip – prinsip yang di atur dalam hukum internasional. Dan prinsip
– prinsip tersebut harus di junjung tinggi oleh setiap negara – negara di
dunia, dan prinsip – prinsip tersebut dibuat bukan karena tanpa alasan, mungkin
alasan terkuat adalah agar untuk menciptakan perdamaian atau meminimalisir
kekacauan antar negara di dunia ini, ya walau pada dasarnya masih tetap banyak
penyimpangan – penyimpangan di dalamnya.
A.
Prinsip Kesetaraan
Prinsip ini berpangkal pada ajaran kaum
naturalis yang menyatakan bahwa, seperti halnya orang – orang bebas dalam
keadaan alaminya, setiap negara secara alami adalah juga sederajat satu sama
lain. Ajaran ini diterapkan sebagai ketentuan hukum internasional antara lain
dalam piagam PBB. Piagam itu menetapkan bahwa salah satu tujuan PBB adalam
mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan prinsip kesetaraan
hak. Diterapkan juga dalam piagam itu bahwa PBB berdasarkan prinsip kesetaraan kedaulatan
dari semua anggotanya. Dalam praktik, pembuatan perjanjian internasional
dilakukan berdasarkan kesetaraan pihak – pihak yang berjanji. Dalam pembuatan
perjanjian internasional pihak yang satu tidak dapat memaksakan kehendaknya
pada pihak lain.
B.
Prinsip Kemerdakaan
Negara yang merdeka adalah negara yang
berdaulat, yakni negara yang memegang sendiri kekuasaan negaranya dalam batas –
batas hukum internasional. Contoh negara merdeka ialah kekuasaan eksklusif atas
urusan domestiknya, kekuasaan menerima atau mengusir orang asing dan hak istimewa
perutusan diplomatiknya di negara lain.
C.
Prinsip Non Intervensi
Intervensi
adalah campur tangan sebuah negara pada negara lain yang jelas – jelas bukan
urusannya. Intervensi juga pada dasarnya dilarang oleh hukum internasional,
karena intervensi itu bertentangan dengan kehendak dari negara yang dicampuri
dan mengurangi kedaulatan politik negara tersebut.
Ketentuan umum
tentang intervensi itu ada beberapa pengecualiannya. Dalam hal – hal tertentu
negara dianggap berhak mengadakan intervensi menurut hukum internasional. Hak –
hal itu antara lain ialah intervensi kolektif berdasarkan piagam PBB,
intervensi untuk melindungi hak, kepentingan dan keselamatan pribadi warga
negara di luar negeri, intervensi untuk mempertahankan diri, dan intervensi
pada negara yang melakukan pelanggaran
berat atas hukum internasional terhadap hukum
yang mengadakan intervensi.
Dalam
melaksanakan intervensi ini, negara yang bersangkutan harus menaati kewajiban –
kewajiban yang ditetapkan piagam PBB. Piagam itu tidak membenarkan intervensi
yang dilakukan dengan ancaman dan penggunaan kekerasan yang merugikan
integritas wilayah, atau kebebsan politik negara yang di intervensi.
D. Prinsip
Mempertahankan Diri
Prinsip untuk
mempertahankan diri adalah hak untuk mempertahankan kelangsungan kemerdekaan
negara yang bersangkutan. Prinsip atau hak ini juga di akui piagam PBB. Piagam
itu menerapkan hak negara untuk mempertahankan diri terhadp serangan
bersenjatayang terjadi padanya. Usaha mempertahankan diri itu dapat dilakukan
sendiri atau bersama negara lain.
Kesimpulan
Prinsip kesetaraan, kemerdekaan, non intervensi
dan prinsip membela diri adalah prinsip atau hak suatu negara dalam hubungan
kedudukannya terhadap negara lain yang merupakan hak dan kewajiban suatu
negara. Dan hal tersebut merupakan hal yang harus ditaati karena di atur dalam
hukum internasional dan juga tercantum dalam piagam PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar