PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SISTEM HUKUM
Sistem berasal dari bahasa Yunani
”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari
macam-macam bagian.
Prof. Subekti, SH sistem adalah
suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem
hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau
pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem
normatif.
B. SISTEM HUKUM
EROPA KONTINENTAL
Berkembang di negara-negara Eropa
(istilah lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem
hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada
masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu
merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus
yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi).
Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa
daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk
Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini
setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu
negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
1. Prinsip
utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
2. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan
tertulis, misalnya UU.
3. Dalam sistem
hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
Dalam Sistem Hukum ini hakim tidak
bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya,
dan putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang
berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem
hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
1. Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2. Peraturan-peraturan
hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll).
3. Kebiasaan-kebiasaan
(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum diatas maka
sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu Bidang hukum
publik dan Bidang hukum privat.
C. SISTEM HUKUM
ANGLO SAXON
Mula-mula berkembang di negara
Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak
tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran
Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1.
Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau
yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian
hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
hukum dibentuk dan mengikat umum.
2.
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang
berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada
dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari
putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Dalam Sistem
Hukum ini hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam
menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim
mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim
–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat
pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
Namun, bila
dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari,
hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara
dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering
disebut juga dengan istilah Case Law.
D. SISTEM HUKUM
ADAT
Berkembang dilingkungan kehidupan
sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain. Di Indonesia asal
mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh
Snouck Hugronje.
Sistem hukum adat umumnya bersumber
dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta
dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sifat hukum adat adalah tradisional
dengan berpangkal pada kehendak masyarakat. Hukum adat berubah-ubah karena
pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang
mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum
adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku
dan mudah menyesuaikan diri.
E. SISTEM HUKUM
ISLAM
Sistem hukum
Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti
negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara
kelompok. Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan
keimanan lahir batin secara individual.
Sumber Hukum :
1.
Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan
dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2.
Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi
Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
3.
Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu
hak dalam cara hidup.
4.
Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin
persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum
Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.
Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan
upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan
ibadah haji).
2.
Hukum duniawi, terdiri dari :
a.
Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan
mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa,
perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan
ekonomi pada umumnya.
b.
Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk
sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan
kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.
Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman
terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
d.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran
islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem berasal dari bahasa Yunani
”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari
macam-macam bagian. Sistem Hukum dapat berarti juga sebagai keseluruhan dari
semua peraturan hukum-hukum yang telah digunakan atau diterpkan dalam
menjalankan peratutan hukum.
Sistem Hukum terdiri dari empat
macam, yaitu :
1.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
2.
Sistem Hukum
Anglo Saxon
3.
Ssistem Hukum Adat
4.
Sistem Hukum Islam
Dimana setiap sistem hukum berbeda
dalam penerapan, praktek, sumber, dan hal – hal lainnya. Dan setiap negara juga
berbeda – beda dalam menerapkan Sistem Hukumnya, meski kadang suatu negara
tidak terikat hanya dengan satu sistem hukum saja, ada juga yang di suatu
negara terdapat lebih dari satu Sistem
Hukum dalam menerapkan hukumnya.
Namun yang pasti setiap negara
memerlukan setiap Sistem Hukum tertentu yang cocok dengan peraturan hukum yang
diterapkan di negara masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar