Senin, 12 Januari 2015

Contoh Perilaku Sila Ke-4


A.    Contoh Perilaku Yang Sesuai Dengan Sila Ke-4
-Musyawarah Dalam Rumusan Pancasila
Bermusyawarah dalam mengambil keputusan sudah dilakukan bangsa kita sejak dahulu. Kegiatan itu pun sudah menjadi ciri-ciri bangsa kita yang mempunyai budaya demokrasi yang sangat tinggi. Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Dalam menyelesaukan masalah kita dituntut untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Seperti pada keadaan zaman dulu dalam merumuskan pancasila antara kaum Nasionalis dangan kaum Islam. Dalam merumuskan pancasila tokoh-tokoh antara dua kaum menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Walau pada akhirnya terjadi pro dan kontra dalam hasil musyawarah tersebut, namun pada dasarnya dalam merumusakan pancasila mereka menggunakan cara yang sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yaitu musyawarah.

B.     Contoh Perilaku Yang Tidak Sesuai Dengan Sila Ke-4
-Exploitasi Lingkungan
Eksploitasi lingkungan yang selama ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil. Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil.
Rakyat Kecil yang menjadi korban dari kerusakan lingkungan hidup mungkin hanya bisa berteriak, dengan melakukan aksi-aksi yang spontanitas, seperti berunjuk rasa,mogok makan, sabotase instalasi perusahaan dimana dan lain sebagainya. Pengetahuan rakyat kecil akan ilmu Hukum lingkungan tidak dimiliki oleh mereka, penegakan Hukum lingkungan oleh aparat penegak hukum yang hanya bisa diam jika dari perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan memberikan sejumlah imbalan untuk menghentikan perkara atau dengan cara-cara busuk lainnya seperti menggunakan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar