A. Contoh
Perilaku Yang Sesuai Dengan Sila Ke-4
-Musyawarah Dalam Rumusan Pancasila
Bermusyawarah
dalam mengambil keputusan sudah dilakukan bangsa kita sejak dahulu. Kegiatan
itu pun sudah menjadi ciri-ciri bangsa kita yang mempunyai budaya demokrasi
yang sangat tinggi. Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga
masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam
menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan
kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak
boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia.
Dalam
menyelesaukan masalah kita dituntut untuk menyelesaikan masalah dengan
musyawarah. Seperti pada keadaan zaman dulu dalam merumuskan pancasila antara
kaum Nasionalis dangan kaum Islam. Dalam merumuskan pancasila tokoh-tokoh
antara dua kaum menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Walau pada akhirnya
terjadi pro dan kontra dalam hasil musyawarah tersebut, namun pada dasarnya
dalam merumusakan pancasila mereka menggunakan cara yang sesuai dengan
Pancasila sila ke-4, yaitu musyawarah.
B. Contoh
Perilaku Yang Tidak Sesuai Dengan Sila Ke-4
-Exploitasi
Lingkungan
Eksploitasi lingkungan yang selama
ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah
lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang
berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil.
Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat
penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang
menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil.
Rakyat Kecil yang menjadi korban dari kerusakan
lingkungan hidup mungkin hanya bisa berteriak, dengan melakukan aksi-aksi yang
spontanitas, seperti berunjuk rasa,mogok makan, sabotase instalasi perusahaan
dimana dan lain sebagainya. Pengetahuan rakyat kecil akan ilmu Hukum lingkungan
tidak dimiliki oleh mereka, penegakan Hukum lingkungan oleh aparat penegak
hukum yang hanya bisa diam jika dari perusahaan yang melakukan kerusakan
lingkungan memberikan sejumlah imbalan untuk menghentikan perkara atau dengan cara-cara
busuk lainnya seperti menggunakan kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar