Senin, 12 Januari 2015

Perbedaan RUU KUHP dengan HUHP

1.      RUU KUHP menggolongkan tindak pidana dalam satu bagian (tindak pidana), sedangkan KUHP menggolonhkan dalam dua bagian (tindak pidana kejahatan dan pelanggaran).
2.      RUU KUHP tindak pidana atas adat di akui sebagai tindak pidana, Sedang dalam KUHP tidak.
3.      RUU KUHP tindak pidana terhadap anak diatur secara khusus, sedang KUHP tidak.
4.      RUU KUHP hanya terdapat 2 buku, sedang KUHP terdapat 3 buku.
5.      RUU KUHP hukuman pokok di perluas, sedangkan KUHP hukuman pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda, dan tutupan.
6.      RUU KUHP mendasarkan pada perbuatan obyektif dan subyektif, sedang KUHP mendasarkan pada perbuatan atau tindak pidana saja.
7.      RUU KUHP ancaman denda menggunakan sistem kategori mata uang dengan pertimbangan nilai nominal akan berubah dengan perkembangan zaman, sedang KUHP denda menggunakan nilai maximum.

8.      Kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP adalah suatu perbuatan yang meski tidak disebutkan dalam UU sebagai pebuatan pidana tetapi hal tersebut telah dirasakan bertentangan dengan tata hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar