1. RUU
KUHP menggolongkan tindak pidana dalam satu bagian (tindak pidana), sedangkan
KUHP menggolonhkan dalam dua bagian (tindak pidana kejahatan dan pelanggaran).
2. RUU
KUHP tindak pidana atas adat di akui sebagai tindak pidana, Sedang dalam KUHP
tidak.
3. RUU
KUHP tindak pidana terhadap anak diatur secara khusus, sedang KUHP tidak.
4. RUU
KUHP hanya terdapat 2 buku, sedang KUHP terdapat 3 buku.
5. RUU
KUHP hukuman pokok di perluas, sedangkan KUHP hukuman pokok terdiri atas pidana
mati, kurungan, denda, dan tutupan.
6. RUU
KUHP mendasarkan pada perbuatan obyektif dan subyektif, sedang KUHP mendasarkan
pada perbuatan atau tindak pidana saja.
7. RUU
KUHP ancaman denda menggunakan sistem kategori mata uang dengan pertimbangan
nilai nominal akan berubah dengan perkembangan zaman, sedang KUHP denda
menggunakan nilai maximum.
8. Kejahatan
dan pelanggaran dalam KUHP adalah suatu perbuatan yang meski tidak disebutkan
dalam UU sebagai pebuatan pidana tetapi hal tersebut telah dirasakan
bertentangan dengan tata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar