PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Laut Internasional adalah
kaidah - kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas
kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national
jurisdiction).
B.
Sejarah
Hukum Laut Internasional
Lahirnya konsepsi hukum laut
internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum
laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu :
a.
Res Communis, yang
menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia,
dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh
masing - masing negara.
b.
Res Nulius, yang
menyatakan bahwa laut tidak yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan
dimiliki oleh masing - masing negara.
Pertumbuhan dan perkembangan kedua
doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh
Imperium Roma.
Bertitik tolak dari perkembangan
doktrin res communius omnium tersebut diatas, tamapk bahwa embrio kebebasan
laut lepas sebagai prinsip kebebasan di laut lepas telah diletakkan jauh sejak
lahirnya masyarakat bangsa-bangsa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa doktrin
ini dalam sejarah hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.
Menurut konsepsi res nelius, laut
bisa dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dan
mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai
konsepsi okupasi (occupation).
C. Perkembangan ZEE
Konsep tentang Zona
Ekonomi Eksklusif pertama kali berasal dari Proklamasi Presiden Amerika
Serikat, Harry S Truman tahun1945. Dasar pemikiran ini dicetuskannya
konsep-konsep itu adalah adanya keinginan Amerka Serikat untuk memanfaatkan
sumber daya alam di luar wilayah Negaranya namun masih berdektan dengan laut
teritorial.
Konsep dari ZEE telah
jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African
Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB
di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara
Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai
membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah
muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang
disebut ZEE telah dimulai.
Zona Ekonomi Eklusif
(ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam
zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di
dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi,
terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE
muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada
kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi
negara pantai atas lautnya.
Batas dalam ZEE adalah
batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan
200 mil dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan.
Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum
dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya
ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya.
Penetapan universal
wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total
area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang
diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87%
dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Dalam banyak wilayah
negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara
tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara
tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.
Secara Umum Zona yang
luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah
negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak
menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya,
ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Menurut Pasal 55 UNCLOS
(United Nations Convention on the Law Of the Sea) 1982, ZEE adalah suatu daerah
tambahan diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada
khusus yang ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi
negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh
ketentuan-ketentuan yang lebih relevan.
Menurut UU No. 5 tahun
1983 tentang ZEE Indonesia, Pasal 2 ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan
dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU yang
berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya
dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut (nm) diukur dari garis
pangkal laut wiayah Indonesia. Berpijak pada konsepsi yang tetapkan oleh hukum
Indonesia batasan ZEE indonesia adalah air/laut yang berada diatas ZEE
Indonesia dan daerah dibawahnya mulai dari luar laut wilayah sampai jarak 200
mil.
D. Hak dan Kewajiban Negara Lain di
ZEE (pasal 58 UNCLOS 1982)
a.
Semua negara, baik berpantai maupun
tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta
kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
b.
Kewajian memperhatikan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan
negara pantai.
·
Kewajiban Negara Pantai
a.
Menghormati hak-hak Negara lain dalam
melakukan penerbangan, pelayaran, memasang kabel-kabel bawah laut.
b.
Menentukan jumlah tangkapan ikan (total
allowance catch) yang boleh ditangkap oleh kapal asing.
c.
Melestarikan lingkungan, membayar ganti
rugi.
E. Batas luar
dan Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai
lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya
angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara
berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi,
angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan. Sekiranya lebar laut
wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya
lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil.
Sebagaimana telah dikemukakan
hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh
atas laut wilayah (teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk
tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Tetapi tetap mengapa
batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick,
figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara
Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi
operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50
mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling
menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200
mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.
F. Delimitasi
Zona Ekonomi Eksklusif
Mengingat ZEE yang merupakan zona
baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa
negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak pantainya
kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi (batasan) ZEE satu
sama lain.seperti halnya delimitasi batas landas kontinen,prinsip hukum
delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982.rumusan pasal ini
secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas
kontinen.
Sebelum zona ini lahir, negara - negara
pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE antar negara
berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak.
G. ZEE INDONESIA
ZEEI adalah wilayah
perikanan Indonesia, ZEEI meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air
diatanya dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEEI,
Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan konservasi SDA hayati, orang
atau badan hukum asing dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan perjanjian
dengan Pemerintah Indonesia.
Penegakan hukum
dilakukan dengan pidana denda dan atau pidana penjara bila diperjanjikan. Hal ini di
atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang menyebutkan bahwa :
1.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik
Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a. Hak
berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di
bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan - kegiatan lainnya untuk eksplorasi
dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air,
arus dan angin.
b. Yurisdiksi
yang berhubungan dengan :
·
Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
·
Penelitian ilmiah mengenai kelautan.
·
Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c. Hak-hak lain
dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
2.
Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah
di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan
perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara
Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
3.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran
dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan
kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut
internasional yang berlaku.
Hak berdaulat Indonesia yang
dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan
kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut
wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada
dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku seperti yang tumbuh dari praktek negara dan
dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang
dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga
di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara pantai maupun negara tak
berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut yang
bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut seperti pengoperasian
kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan pipa bawah laut.
H.
PENGATURAN ZEE INDONESIA
ZEE di Indonesia diatur
atau dimuat dalam perturan – peraturan sebagai berikut
·
Pengumuman ZEEI : 21 Maret 1980.
·
UU No.5 Tahun 1983 (L.N. Tahun 1985
No.44) tentang ZEE Indonesia.
·
UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU no 545
Tahun 2009 tentang Perikanan.
·
UU No.5 Tahun 1990 (L.N. 1990 No.49)
tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
·
PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan.
·
PP nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan.
·
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 5 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
·
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor ; PER.01/MEN 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia
KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
·
KEP.06/MEN/2010 Alat Penangkapan Ikan Di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
·
Dll
I. Kegiatan-kegiatan
di zona ekonomi eksklusif Indonesia
Masalah kegiatan-kegiatan ini diatur
di dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif
Indonesia. Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau
kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis
seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut
di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau badan hukum asing harus
berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara asing yang bersangkutan.
Dalam syarat-syarat perjanjian atau
persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar pungutan kepada
Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber daya alam hayati pada
dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak berarti tak terbatas. Dengan
adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam melaksanakan pengelolaan dan
konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan
tingkat pemanfaatan baik di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesi.
Dalam hal usaha perikanan Indonesia
belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan
tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah
kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh
negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan ada 1.000 (seribu)
ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia baru mencapai 600 (enam ratus)
ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton
tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan
internasional.
J. Dampak Positif dan Negatif ZEE
1. Dampak
Positif
·
Kaya akan hasil sumber daya alam (hasil
laut).
·
Melimpahnya minyak bumi.
·
Mempunyai peranan penting dalam lintas
laut internasional, terutama Indonesia, karena berada di posisi silang yang
strategis.
·
Kebebasan mengeksploitasi dan
bernavigasi di wilayah ZEE
2. Dampak
negatif
·
Pencurian ikan oleh WNA di wilayah ZEE.
·
Pelintasan batas tanpa izin baik dari
laut maupun udara.
·
Sulitnya mengontrol wilayah ZEE karena
luasnya wilayah ZEE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar