Senin, 12 Januari 2015

ZEE Dalam Dunia Internasional

PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Hukum Laut Internasional adalah kaidah - kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).

B.     Sejarah Hukum Laut Internasional
Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu :
a.       Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dan     karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing - masing negara.
b.      Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut tidak yang memiliki, dan karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing - masing negara.
Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh Imperium Roma.
Bertitik tolak dari perkembangan doktrin res communius omnium tersebut diatas, tamapk bahwa embrio kebebasan laut lepas sebagai prinsip kebebasan di laut lepas telah diletakkan jauh sejak lahirnya masyarakat bangsa-bangsa. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa doktrin ini dalam sejarah hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.
Menurut konsepsi res nelius, laut bisa dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bisa menguasai dan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation).

C.    Perkembangan ZEE
Konsep tentang Zona Ekonomi Eksklusif pertama kali berasal dari Proklamasi Presiden Amerika Serikat, Harry S Truman tahun1945. Dasar pemikiran ini dicetuskannya konsep-konsep itu adalah adanya keinginan Amerka Serikat untuk memanfaatkan sumber daya alam di luar wilayah Negaranya namun masih berdektan dengan laut teritorial.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya.
Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Dalam banyak wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.
Secara Umum Zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Menurut Pasal 55 UNCLOS (United Nations Convention on the Law Of the Sea) 1982, ZEE adalah suatu daerah tambahan diluar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada khusus yang ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang lebih relevan.
Menurut UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Pasal 2 ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut (nm) diukur dari garis pangkal laut wiayah Indonesia. Berpijak pada konsepsi yang tetapkan oleh hukum Indonesia batasan ZEE indonesia adalah air/laut yang berada diatas ZEE Indonesia dan daerah dibawahnya mulai dari luar laut wilayah sampai jarak 200 mil.




D.    Hak dan Kewajiban Negara Lain di ZEE (pasal 58 UNCLOS 1982)
a.       Semua negara, baik berpantai maupun tidak berpantai menikmati kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut.
b.      Kewajian memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan menaati peraturan perundangan-undangan negara pantai.

·         Kewajiban Negara Pantai
a.       Menghormati hak-hak Negara lain dalam melakukan penerbangan, pelayaran, memasang kabel-kabel bawah laut.
b.      Menentukan jumlah tangkapan ikan (total allowance catch) yang boleh ditangkap oleh kapal asing.
c.       Melestarikan lingkungan, membayar ganti rugi.

E.     Batas luar dan  Lebarnya zona ekonomi eksklusif
Angka yang dikemukakan mengenai lebarnya zona ekonomi eksklusif adalah 200 mil atau 370,4 km. kelihatannya angka ini tidak menimbulkan kesukaran dan dapat diterima oleh negara-negara berkembang dan negara-negara maju.semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi, angka 200 mil dari garis pangkal sudah menjadi pegangan. Sekiranya lebar laut wilayah 12 mil sudah diterima, seperti kenyataannya sekarang ini, sebenarnya lebar zona ekonomi eksklusif adalah 200-12 = 188 mil.
Sebagaimana telah dikemukakan hak-hak negara pantai atas kedua laut tersebut berbeda yaitu kedaulatan penuh atas laut wilayah (teritorial) dan hak-hak berdaulat atas zona ekonomi untuk tujuan eksploitasi sumber kekayaan yang terdapat di daerah laut tersebut.
Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona adalah diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

F.     Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif
Mengingat ZEE yang merupakan zona baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa  negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi (batasan) ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas landas kontinen,prinsip hukum delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982.rumusan pasal ini secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.
Sebelum zona ini lahir, negara - negara pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE antar negara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak.

G.    ZEE INDONESIA
ZEEI adalah wilayah perikanan Indonesia, ZEEI meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatanya dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEEI, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan konservasi SDA hayati, orang atau badan hukum asing dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI dengan perjanjian dengan Pemerintah Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan dengan pidana denda dan atau pidana penjara bila diperjanjikan. Hal ini di atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa :
1.      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
a.       Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan - kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
b.      Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
·         Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
·         Penelitian ilmiah mengenai kelautan.
·         Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
c.       Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
2.      Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
3.      Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan    internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dilaksanakan oleh Indonesia atas laut wilayah, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka sanksi-sanksi yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berbeda dengan sanksi-sanksi yang diancam di perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku seperti yang tumbuh dari praktek negara dan dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan tersebut seperti pengoperasian kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan pipa bawah laut.

H.    PENGATURAN ZEE INDONESIA
ZEE di Indonesia diatur atau dimuat dalam perturan – peraturan sebagai berikut
·         Pengumuman ZEEI : 21 Maret 1980.
·         UU No.5 Tahun 1983 (L.N. Tahun 1985 No.44) tentang ZEE Indonesia.
·         UU Nomor 31 tahun 2004 jo UU no 545 Tahun 2009 tentang Perikanan.
·         UU No.5 Tahun 1990 (L.N. 1990 No.49) tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
·         PP Nomor 52 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan.
·         PP nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
·         Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
·         Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ; PER.01/MEN 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
KEP.60/MEN/2001 Penataan Penggunaan Kapal Perikanan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
·         KEP.06/MEN/2010 Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
·         Dll

I.       Kegiatan-kegiatan di zona ekonomi eksklusif Indonesia
Masalah kegiatan-kegiatan ini diatur di dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 tentang zona  ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas yang dilakukan oleh negara asing, orang atau badan hukum asing harus berdasarkan persetujuan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing yang bersangkutan.
Dalam syarat-syarat perjanjian atau persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh mereka yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di zona tersebut, antara lain kewajiban untuk membayar pungutan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber daya alam hayati pada dasarnya memiliki daya pulih kembali, namun tidak berarti tak terbatas. Dengan adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam melaksanakan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat pemanfaatan baik di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi.
Dalam hal usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan ada 1.000 (seribu) ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia baru mencapai 600 (enam ratus) ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional.

J.      Dampak Positif dan Negatif ZEE
1.      Dampak Positif
·         Kaya akan hasil sumber daya alam (hasil laut).
·         Melimpahnya minyak bumi.
·         Mempunyai peranan penting dalam lintas laut internasional, terutama Indonesia, karena berada di posisi silang yang strategis.
·         Kebebasan mengeksploitasi dan bernavigasi di wilayah ZEE


2.      Dampak negatif
·         Pencurian ikan oleh WNA di wilayah ZEE.
·         Pelintasan batas tanpa izin baik dari laut maupun udara.

·         Sulitnya mengontrol wilayah ZEE karena luasnya wilayah ZEE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar