Senin, 12 Januari 2015

Contoh Perencanaan

Contoh Kasus:
Penerbitan Perpres nomer 61 tahun 2011
Pada tahun 2009, Indonesia memberikan komitmen untuk penanggulangan perubahan iklim antara lain melalui komitmen untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2020.
Selama satu setengah tahun setelah pernyataan komitmen penurunan emisi tahun 2009, telah dilakukan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 61 tahun 2011. Penyusunan RAN-GRK telah melalui masukan para pakar, Pemerintah dan Pemda, serta para pelaku usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional. Tepat dua tahun kemudian, RAN-GRK berhasil diluncurkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah GRK (RADGRK) pada tanggal 28 Oktober 2011.
Sesuai dengan amanat Perpres 61/2011 tersebut, 3 (tiga) bulan setelah penerbitan Perpres, maka Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD-GRK) telah dapat tersusun dan diluncurkan pada tanggal 12 Januari 2012. Dalam jangka waktu satu bulan pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Pemda Provinsi agar daerah memahami peran dalam penurunan emisi GRK dan perlunya penyusunan RAD-GRK di tingkat provinsi. Di tingkat daerah, langkah penurunan emisi GRK tidak hanya dilakukan untuk memenuhi pencapaian target penurunan emisi GRK nasional, namun perlu pula dilakukan langkah-langkah untuk mendorong kegiatan ekonomi baru bagi masyarakat sehingga perubahan perilaku yang benar dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim. Berkaitan dengan itu, RAN-GRK yang merupakan rencana aksi mitigasi akan didampingi dengan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim yang sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.
Dengan seluruh rangkaian langkah di atas, sampai dengan akhir tahun 2012 Indonesia akan
sudah melaksanakan beberapa capaian:
1.      penjabaran komitmen ke dalam program dan kegiatan operasional, baik berupa kebijakan pada Pemerintah dan Pemda maupun masyarakat dan dunia usaha.
2.      mengarus-utamakan program dan kegiatan perubahan iklim tersebut ke dalam pembangunan, sehingga ke depan sudah tercipta mekanisme untuk merencanakan program, kegiatan dan penyiapan anggaran untuk K/L terkait.
3.      dengan selesainya RAN-GRK dan RAD-GRK pada akhir tahun 2012 akan tercipta kerangka kerja di tingkat Pusat sampai dengan ke daerah untuk pelaksanaan secara koordinatif.
4.      dapat mulai diciptakan mekanisme pemantauan kegiatan yang berkontribusi pada penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.




Analisis Kasus :

Pada tahun 2009, Indonesia berkomitmen secara sukarela untuk menurunkan emisi GRK, usaha ini dimaksudkan untuk memberi contoh dan mendorong Negara-Negara lain bersama-sama mengurangi pemanasan global yang menyebabkan perubahan iklim. Hal ini dibuktikan dengan tindakan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan presiden nomor 61 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca.


Perpres No. 61/2011 menjabarkan target penurunan emisi GRK ke dalam 5 bidang/sektor utama, yaitu:
1.     Kehutanan dan Lahan Gambut.
2.     Pertanian.
3.     Energi dan Transportasi.
4.     Industri.
5.     Pengelolaan Limbah.

Pada kasus ini tentang penanggulangan atau penuruna emisi gas rumah tangga juga merupakan dalam kategori Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kemudian juga dalam hal ini agar dapat melaksanakan perencanaan sebagaimana mestinya dan berjalan dengan baik harus ada pelaksanaan-pelaksanaan  atau sosialisasi disetiap daerahnya.

Dalam era desentralisasi, hendaknya diselaraskan ke dalam rencana aksi daerah. Untuk membantu Pemerintah Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), harus mengeluarkan Pedoman penyusunan. Pedoman tersebut harus dikeluarkan sebagai Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Setelah itu Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Kementerian terkait yang menjadi anggota Tim Sosialisasi untuk melaksanakan serangkaian sosialisasi regional untuk 33 Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar