Contoh Kasus:
Penerbitan Perpres nomer 61 tahun
2011
Pada
tahun 2009, Indonesia memberikan komitmen untuk penanggulangan perubahan iklim
antara lain melalui komitmen untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26
persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan
internasional pada tahun 2020.
Selama
satu setengah tahun setelah pernyataan komitmen penurunan emisi tahun 2009,
telah dilakukan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
(RAN-GRK) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 61 tahun 2011. Penyusunan
RAN-GRK telah melalui masukan para pakar, Pemerintah dan Pemda, serta para
pelaku usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional. Tepat dua tahun
kemudian, RAN-GRK berhasil diluncurkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 61
Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah GRK (RADGRK) pada tanggal 28 Oktober
2011.
Sesuai
dengan amanat Perpres 61/2011 tersebut, 3 (tiga) bulan setelah penerbitan
Perpres, maka Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD-GRK) telah dapat
tersusun dan diluncurkan pada tanggal 12 Januari 2012. Dalam jangka waktu satu
bulan pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Pemda Provinsi agar daerah
memahami peran dalam penurunan emisi GRK dan perlunya penyusunan RAD-GRK di
tingkat provinsi. Di tingkat daerah, langkah penurunan emisi GRK tidak hanya
dilakukan untuk memenuhi pencapaian target penurunan emisi GRK nasional, namun
perlu pula dilakukan langkah-langkah untuk mendorong kegiatan ekonomi baru bagi
masyarakat sehingga perubahan perilaku yang benar dapat memberi manfaat kepada
masyarakat dan sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan dampak
perubahan iklim. Berkaitan dengan itu, RAN-GRK yang merupakan rencana aksi mitigasi
akan didampingi dengan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim yang
sedang dalam proses penyusunan tahap akhir.
Dengan
seluruh rangkaian langkah di atas, sampai dengan akhir tahun 2012 Indonesia
akan
sudah
melaksanakan beberapa capaian:
1. penjabaran
komitmen ke dalam program dan kegiatan operasional, baik berupa kebijakan pada
Pemerintah dan Pemda maupun masyarakat dan dunia usaha.
2. mengarus-utamakan
program dan kegiatan perubahan iklim tersebut ke dalam pembangunan, sehingga ke
depan sudah tercipta mekanisme untuk merencanakan program, kegiatan dan
penyiapan anggaran untuk K/L terkait.
3. dengan
selesainya RAN-GRK dan RAD-GRK pada akhir tahun 2012 akan tercipta kerangka
kerja di tingkat Pusat sampai dengan ke daerah untuk pelaksanaan secara
koordinatif.
4. dapat
mulai diciptakan mekanisme pemantauan kegiatan yang berkontribusi pada
penurunan emisi GRK melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 39/2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Analisis Kasus :
Pada tahun 2009, Indonesia berkomitmen secara
sukarela untuk menurunkan emisi GRK, usaha ini dimaksudkan untuk memberi contoh
dan mendorong Negara-Negara lain bersama-sama mengurangi pemanasan global yang
menyebabkan perubahan iklim. Hal ini dibuktikan dengan tindakan pemerintah
dalam mengeluarkan peraturan presiden nomor 61 tahun 2011 tentang rencana aksi
nasional penurunan emisi gas rumah kaca.
Perpres
No. 61/2011 menjabarkan target
penurunan emisi GRK ke dalam 5 bidang/sektor utama, yaitu:
1.
Kehutanan dan Lahan Gambut.
2.
Pertanian.
3.
Energi dan Transportasi.
4.
Industri.
5.
Pengelolaan Limbah.
Pada kasus ini tentang penanggulangan atau penuruna
emisi gas rumah tangga juga merupakan dalam kategori Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kemudian juga dalam hal ini agar dapat
melaksanakan perencanaan sebagaimana mestinya dan berjalan dengan baik harus
ada pelaksanaan-pelaksanaan atau
sosialisasi disetiap daerahnya.
Dalam
era desentralisasi, hendaknya diselaraskan ke dalam rencana aksi daerah. Untuk
membantu Pemerintah Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), harus mengeluarkan Pedoman
penyusunan. Pedoman tersebut harus dikeluarkan sebagai Surat Edaran Bersama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional. Setelah itu Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Kementerian terkait yang
menjadi anggota Tim Sosialisasi untuk melaksanakan serangkaian sosialisasi
regional untuk 33 Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar