Senin, 12 Januari 2015

Contoh Hukum Pidana Adat

Hukum adat merupakan norma yang terbentuk atau tercipta dalam suatu masyarakat yang saling berhubungan dengan prilaku manusia dimana apabila ada yang pelanggarnya akan mendapatkan sanksi. Dari ini, sistem sanksi merupakan suatu proses tentang bagaimana itu tatanan dalam menjalankan norma tadi yang disebut juga dengan hukum adat. Masyarkat adat selaku objeknya berusaha untuk terus tetap menjalankan apa yang menjadi tradisinya dari masyarakat sebelumnya. Masyarakat biasa menganggap apa yang telah disepakati sabagai peraturan hidup mereka, juga dijadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam berlangsungnya kehidupan. Dalam hal ini, kepercayaan dan keyakinan menjadi tonggak ukur utama dan faktor utama dari awal terbentuknya peraturan yang di taati oleh masing-masing masyarakat adat.
Peraturan yang dimiliki masyarakat adat berfungsi sebagai pengikat artinya dalam hal ini masyarakat adat yang terdapat masih dalam wilayah berlakunya adat tersebut akan selalu berhubungan dan biasanya tidak akan bisa melepaskan prilakunya terhadap peraturan tersebut. Walaupun di hukum adat juga terdapat kebebasan namun kebebasan ini harus sesuai dengan apa yang terdapat dalam peraturan adat atau yang disebut hukum adat.
Menurut hukum pidana adat perorangan, keluarga atau kerabat yang mnderita kerugian sebagai akibat kesalahan seseorang, dapat bertindak sendiri menyelesaikan dan menentukan hukuman ganti kerugian dan lain-lain terhadap pelaku yang telah berbuat salah tanpa menunggu kerpatan atau keputusan petugas hukum adat. Selain hak menghakimi sendiri oleh pihak penderita, apabila perbuatan salah itu mengenai hak kebendaaan maka pihak yang terkena berhak menuntut nilai ganti kerugian berdasarkan ukuran nilai bendanya.
Suatu perbuatan itu serangkaian yang menyeluruh dan siapa saja dan segala sesuatu bagaimanapun sifat dan bentuk perbuatan itu, segala sesuatunya yang dianggap kesalahan yang harus diselesaikan apakah dengan hukuman atau ampunan, jika dihukum maka semua dihukum, jika diampuni maka semua diampuni, tidak boleh dipisah-pisahkan masalahnya, jika tidak demikian maka msalahnya dinggap belum selesai.
Begitu pula pada perbuatan percobaan melakukan kesalahan, apapun bentuk dan sifat percobaan yang telah dilakukan untuk berbuat salah maka tidak dapat dihukum, kecuali usaha percobaan itu mengganggu keseimbangan hukum masyarakat.
Didalam peradilan adat yang pelaksanaannya selalu didasarkan pada asaz kekeluargaan, keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan, maka hakim adat bebas menyelesaikan suatu kasus pidana adat dengan memperhatikan suasana dan kesadaran masyarakat setempat. Adakalanya menurut hukum adat itu kesalahan besar diselesaikan dengan hukuman ringan, ada kalanya juga kesalahan kecil diselesaikan dengan hukuman yang berat. Permintaan maaf, permohonan ampun dan mengakui kesalahan dapat menjadi alasan hakim adat untuk meringankan atau membebaskan sibersalah dari hukuman dan mengganti hukuman itu dengan pendidikan budi pekerti keagamaan.
Dan ini adalah satu kasus yang ada pada di daerah saya, pada suatu hari ada seorang pemuda dari kampung tetangga yang mengendarai motor secara ugal-ugalan melewati jalan di dalam perkampungan saya, pemuda tersebut di kampung saya bertujuan untuk berkunjung kerumah kekasihnya atau pacarnya yang kebetulan pacarnya satu kampung dengan saya. Hampir setiap hari pemuda tersebut mengantar jemput pacarnya saat sekolah melewati jalan dalam kampung saya dengan cara berkendaranya yang ugal-ugalan tanpa sopan santun dan membuat sejumlah pemuda kampung saya geram dengan tingkah pemuda dari kampung sebelah tersebut.
Dan pada suatu malam pemuda tersebut berkunjung di rumah kekasihnya yang satu desa dengan saya itu hingga larut malam melewati jam kunjung warga, dan pemuda kampug saya pun mulai mengawasi gerak gerik pemuda tersebut dan menunggu pemuda tersebut di depan jalan keluar masuknya kampung saya. Lalu pemuda tersebut keluar dari rumah kekasihnya dan melewati jalan yang sudah ada warga kampung saya yang menunggu pemuda tersebut, salah satu warga saya menegur pemuda tersebut namun pemuda itu berkata dengan nada yang agag menantang.
Beberapa satu warga yang emosi mulai memukuli pemuda tersebut hingga babak belur dan kepala dusun pun datang melerai aksi warga dari kampung saya. Lalu pemuda tersebut di amankan dan di bawa menuju balai desa untuk di sidang atau di hakimi, dan kepala dusun kampung saya menghubungi orang tua pemuda tersebut untuk datang ke balai desa.
 Disitu terjadi diskusi yang cukup lama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lalu orang tua dan pemuda tersebut meminta maaf kepada seluruh warga kampung saya agar tidak mengulangi perbuatan pemuda tersebut di lain waktu, di selesaikan lah secara damai masalah tersebut.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa : system hukum pidana adat berbeda dengan hukum pidana barat yang di bagi menjadi beberapa ketentuan yang mendetail, sedang kan pada hukum pidana adat yang pelaksanaan nya di dasarkan asaz kekeluargaan, keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan menitikberatkan pada akibat yang terjadi pada perbuatan tersebut yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat. Untuk hukumanya dapat diserahkan pada hakim adat atau dari pihak yang dirugikan bisa menentukannya baik itu hukuman ataupun ganti kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar