Hukum
adat merupakan norma yang terbentuk atau tercipta dalam suatu masyarakat yang
saling berhubungan dengan prilaku manusia dimana apabila ada yang pelanggarnya
akan mendapatkan sanksi. Dari ini, sistem sanksi merupakan suatu proses tentang
bagaimana itu tatanan dalam menjalankan norma tadi yang disebut juga dengan
hukum adat. Masyarkat adat selaku objeknya berusaha untuk terus tetap
menjalankan apa yang menjadi tradisinya dari masyarakat sebelumnya. Masyarakat
biasa menganggap apa yang telah disepakati sabagai peraturan hidup mereka, juga
dijadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam berlangsungnya kehidupan. Dalam
hal ini, kepercayaan dan keyakinan menjadi tonggak ukur utama dan faktor utama
dari awal terbentuknya peraturan yang di taati oleh masing-masing masyarakat
adat.
Peraturan
yang dimiliki masyarakat adat berfungsi sebagai pengikat artinya dalam hal ini masyarakat
adat yang terdapat masih dalam wilayah berlakunya adat tersebut akan selalu berhubungan
dan biasanya tidak akan bisa melepaskan prilakunya terhadap peraturan tersebut.
Walaupun di hukum adat juga terdapat kebebasan namun kebebasan ini harus sesuai
dengan apa yang terdapat dalam peraturan adat atau yang disebut hukum adat.
Menurut
hukum pidana adat perorangan, keluarga atau kerabat yang mnderita kerugian
sebagai akibat kesalahan seseorang, dapat bertindak sendiri menyelesaikan dan
menentukan hukuman ganti kerugian dan lain-lain terhadap pelaku yang telah
berbuat salah tanpa menunggu kerpatan atau keputusan petugas hukum adat. Selain
hak menghakimi sendiri oleh pihak penderita, apabila perbuatan salah itu
mengenai hak kebendaaan maka pihak yang terkena berhak menuntut nilai ganti
kerugian berdasarkan ukuran nilai bendanya.
Suatu
perbuatan itu serangkaian yang menyeluruh dan siapa saja dan segala sesuatu
bagaimanapun sifat dan bentuk perbuatan itu, segala sesuatunya yang dianggap
kesalahan yang harus diselesaikan apakah dengan hukuman atau ampunan, jika
dihukum maka semua dihukum, jika diampuni maka semua diampuni, tidak boleh
dipisah-pisahkan masalahnya, jika tidak demikian maka msalahnya dinggap belum
selesai.
Begitu
pula pada perbuatan percobaan melakukan kesalahan, apapun bentuk dan sifat
percobaan yang telah dilakukan untuk berbuat salah maka tidak dapat dihukum,
kecuali usaha percobaan itu mengganggu keseimbangan hukum masyarakat.
Didalam
peradilan adat yang pelaksanaannya selalu didasarkan pada asaz kekeluargaan,
keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan, maka hakim adat bebas menyelesaikan
suatu kasus pidana adat dengan memperhatikan suasana dan kesadaran masyarakat
setempat. Adakalanya menurut hukum adat itu kesalahan besar diselesaikan dengan
hukuman ringan, ada kalanya juga kesalahan kecil diselesaikan dengan hukuman
yang berat. Permintaan maaf, permohonan ampun dan mengakui kesalahan dapat
menjadi alasan hakim adat untuk meringankan atau membebaskan sibersalah dari
hukuman dan mengganti hukuman itu dengan pendidikan budi pekerti keagamaan.
Dan
ini adalah satu kasus yang ada pada di daerah saya, pada suatu hari ada seorang
pemuda dari kampung tetangga yang mengendarai motor secara ugal-ugalan melewati
jalan di dalam perkampungan saya, pemuda tersebut di kampung saya bertujuan
untuk berkunjung kerumah kekasihnya atau pacarnya yang kebetulan pacarnya satu
kampung dengan saya. Hampir setiap hari pemuda tersebut mengantar jemput
pacarnya saat sekolah melewati jalan dalam kampung saya dengan cara
berkendaranya yang ugal-ugalan tanpa sopan santun dan membuat sejumlah pemuda
kampung saya geram dengan tingkah pemuda dari kampung sebelah tersebut.
Dan
pada suatu malam pemuda tersebut berkunjung di rumah kekasihnya yang satu desa
dengan saya itu hingga larut malam melewati jam kunjung warga, dan pemuda
kampug saya pun mulai mengawasi gerak gerik pemuda tersebut dan menunggu pemuda
tersebut di depan jalan keluar masuknya kampung saya. Lalu pemuda tersebut
keluar dari rumah kekasihnya dan melewati jalan yang sudah ada warga kampung
saya yang menunggu pemuda tersebut, salah satu warga saya menegur pemuda
tersebut namun pemuda itu berkata dengan nada yang agag menantang.
Beberapa
satu warga yang emosi mulai memukuli pemuda tersebut hingga babak belur dan
kepala dusun pun datang melerai aksi warga dari kampung saya. Lalu pemuda tersebut
di amankan dan di bawa menuju balai desa untuk di sidang atau di hakimi, dan
kepala dusun kampung saya menghubungi orang tua pemuda tersebut untuk datang ke
balai desa.
Disitu terjadi diskusi yang cukup lama untuk
menyelesaikan masalah tersebut. Lalu orang tua dan pemuda tersebut meminta maaf
kepada seluruh warga kampung saya agar tidak mengulangi perbuatan pemuda
tersebut di lain waktu, di selesaikan lah secara damai masalah tersebut.
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa : system hukum pidana adat berbeda
dengan hukum pidana barat yang di bagi menjadi beberapa ketentuan yang
mendetail, sedang kan pada hukum pidana adat yang pelaksanaan nya di dasarkan
asaz kekeluargaan, keedamaian, kerukunan, dan rasa keadilan menitikberatkan
pada akibat yang terjadi pada perbuatan tersebut yang mengakibatkan
terganggunya keseimbangan masyarakat. Untuk hukumanya dapat diserahkan pada
hakim adat atau dari pihak yang dirugikan bisa menentukannya baik itu hukuman
ataupun ganti kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar