Senin, 12 Januari 2015

Kedudukan Hukum dalam Agama Islam

Hukum Islam pada dasarnya adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yang sumber – sumber hukum tersebut berasal dari kitab suci agama islam, yaitu Al-Qur’an. Dimana dalam Al-Qur’an bukan hanya diterangkan tentang hukum di dunia fana, tetapi juga tentang jalan menuju akhirat. Sehingga umat Islam bukan hanya benar dalam dunia fana saja, tetapi juga benar dalam menuju dunia akhirat.
Dalam Islam, hukum dan teologi tidak dapat dipisahkan. Dan dalam sistem ini Islam banyak memiliki kesamaan dengan tradisi agama Yahudi, karena banyak memiliki logika hukum yang sama (Al-Qur’an dan Taurat).
Al-Qur’an diturunkan untuk memecahkan masalah segala masalah manusia, karena dalam Al-Qur’an segala sesuatu tentang permasalahan manusia telah di atur dan dijelaskan di dalamnya, karena itu agama dan hukum adalah hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Islam memberikan perhatian secara khusus terhadap tanggung jawab, karena dari tanggung jawab maka hak – hak akan dapat diberikan. Sehingga apabila seseorang menolak untuk menaati Al-Qur’an, maka ia harus keluar dari Islam.
Dalam penurunan Al-Qur’an sebagai wahyu Allah dan sebagai pedoman hukum manusia tentu diperlukan perantara dalam penyampaiannya, karena tidak mungkin jika Tuhan menurunkan kepada masing – masing manusia yang ada di muka bumu ini. Dan tentu saja peranan ini sangatlah penting bagi umat manusia, karena bukan hanya sebagai perantara saja tetapi juga sebagai contoh dalam melaksanakan hukum yang berasal dari Tuhan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar