Hukum
Islam pada dasarnya adalah hukum yang berasal dari agama Islam, yang sumber –
sumber hukum tersebut berasal dari kitab suci agama islam, yaitu Al-Qur’an.
Dimana dalam Al-Qur’an bukan hanya diterangkan tentang hukum di dunia fana,
tetapi juga tentang jalan menuju akhirat. Sehingga umat Islam bukan hanya benar
dalam dunia fana saja, tetapi juga benar dalam menuju dunia akhirat.
Dalam
Islam, hukum dan teologi tidak dapat dipisahkan. Dan dalam sistem ini Islam
banyak memiliki kesamaan dengan tradisi agama Yahudi, karena banyak memiliki
logika hukum yang sama (Al-Qur’an dan Taurat).
Al-Qur’an
diturunkan untuk memecahkan masalah segala masalah manusia, karena dalam
Al-Qur’an segala sesuatu tentang permasalahan manusia telah di atur dan
dijelaskan di dalamnya, karena itu agama dan hukum adalah hubungan yang tidak
dapat dipisahkan. Islam memberikan perhatian secara khusus terhadap tanggung
jawab, karena dari tanggung jawab maka hak – hak akan dapat diberikan. Sehingga
apabila seseorang menolak untuk menaati Al-Qur’an, maka ia harus keluar dari
Islam.
Dalam
penurunan Al-Qur’an sebagai wahyu Allah dan sebagai pedoman hukum manusia tentu
diperlukan perantara dalam penyampaiannya, karena tidak mungkin jika Tuhan
menurunkan kepada masing – masing manusia yang ada di muka bumu ini. Dan tentu
saja peranan ini sangatlah penting bagi umat manusia, karena bukan hanya
sebagai perantara saja tetapi juga sebagai contoh dalam melaksanakan hukum yang
berasal dari Tuhan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar